[PORTAL-ISLAM.ID] Habib Rizieq Shihab dan Tim Kuasa Hukum akhirnya mengambil langkah tegas WALK OUT karena dipaksakan untuk disidangkan secara virtual oleh Majelis Hakim dalam perkara terkait tes swab di RS Ummi Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini Selasa (16/3/2021).
Habib Rizieq dan Tim Hukum akhirnya memutuskan untuk melakukan walk out atau keluar dari ruang persidangan.
Aziz Yanuar SH selaku Kuasa Hukum menyatakan, sebetulnya tidak ada yang aneh dari permintaan Habib Rizieq dkk untuk dihadirkan secara langsung di ruang sidang.
Habib Rizieq hanya menuntut hak nya sebagai Terdakwa, kenapa proses persidangan nya Habib Rizieq terus dipaksakan secara online. Apalagi Irjenpol Napoleon Bonaparte pada hari Rabu (10/3/2021) lalu dihadirkan di ruang sidang pengadilan Tipikor, bahkan ia sampai joged TikTok segala di ruang sidang.
Aziz mempertanyakan dimana kesetaraan di dalam Hukum bila seorang Irjenpol bebas dan tak dihalangi untuk hadir langsung di ruang sidang, sementara Habib Rizieq tidak boleh.
KUHAP pasal 154 ayat (1): Hakim ketua sidang memerintahkan supaya terdakwa dipanggil masuk dan jika ia dalam tahanan, ia dihadapkan dalam keadaan bebas.
Terdakwa ditahan tujuannya supaya bisa dihadirkan kedalam ruang persidangan dalam keadaan bebas.
Tapi ini ditahan, tapi tidak boleh dihadirkan kedalam ruang persidangan.
Proses hukum ini sudah gak masuk akal sehat.
BERIKUT KEJADIAN DAN SIKAP IB HRS, seperti diposting akun twitter FPI (Front Persaudaraan Islam) https://twitter.com/IB_FPI/status/1371789331329781766:
154 ayat (1) KUHAP: (1) Hakim ketua sidang memerintahkan supaya terdakwa dipanggil masuk dan jika ia dalam tahanan, ia dihadapkan dalam keadaan bebas. #IBHRSHarusBebas
— π΄π¨πππππππ΄ (@QaillaAsyiqah) March 16, 2021
Allahu Akbar Engkaulah sebaik²nya penolongπ€²https://t.co/qvH3e3BDuz pic.twitter.com/ZpaX3wO4Gw