[PORTAL-ISLAM.ID] Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun turut angkat bicara terkait sidang dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dimana terdakwa (HRS) dipaksa sidangnya online, sementara yang lain bisa hadir langsung.
Padahal Habib Rizieq sudah meminta untuk bisa hadir sidang secara offline (langsung hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur) yang merupakan haknya selaku terdakwa yang dijamin Undang-Undang.
"Aneh sekali, permintaan untuk sidang offline, apa beratnya? Yang diadili terdakwa. Dia hrs punya akses keadilan. Alasan covid, nyatanya hakim, jaksa, kuasa hkm, pengunjung bisa hadir. Lain cerita kalau semua online," kata Refly Harun melalui akun twitternya, Jumat (19/3/2021).
Pernyataan Refly Harun ini kemudian oleh netizen diteruskan ke Menko Polhukam Mahfud MD untuk dimintai tanggapannya.
"Pak @mohmahfudmd tolong beri penjelasan knp ini sangat aneh? Ada apa sbnrnya?" tanya MuhammadHasibuan @MuhammaD19s
Namun Mahfud MD hanya terbungkam.
Kita jadi saksi untuk seorang @mohmahfudmd di akhirat.. Terlaknatlah manusia2 dzalim dan yg menjadi bagian didalamnya
— Golden Gen (@Gen_BeWise) March 19, 2021
Aneh sekali, permintaan untuk sidang offline, apa beratnya? Yang diadili terdakwa. Dia hrs punya akses keadilan. Alasan covid, nyatanya hakim, jaksa, kuasa hkm, pengunjung bisa hadir. Lain cerita kalau semua online.
— Refly Harun (@ReflyHZ) March 19, 2021
Demi kepastian hukum JPU minta sidang dilanjutkan tanpa kehadiran HRS. Kenapa tidak demi keadilan, minta hakim perintahkan hadirkan HRS secara langsung?
— Refly Harun (@ReflyHZ) March 19, 2021