Produksi Minuman Keras Tetap Berlanjut, Meski Aturan Investasi Dicabut
- Industri minuman keras masih melanjutkan produksi meski aturan investasi baru dicabut.
- Pencabutan aturan investasi ihwal minuman beralkohol hanya berlaku pada penanaman modal baru.
- Produsen minuman beralkohol lokal dilindungi oleh peraturan daerah.
Industri minuman beralkohol tetap beroperasi meski pemerintah pusat membatalkan pemberlakuan izin investasi baru industri itu di empat provinsi. Industri minuman keras lokal berlindung pada regulasi di tingkat daerah.
Di Nusa Tenggara Timur (NTT), misalnya, industri minuman beralkohol termasuk industri yang keberadaannya diatur dalam regulasi daerah. “Pencabutan aturan itu tidak berpengaruh bagi kami,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sekretaris Daerah NTT, Marius Jelamu, kepada Tempo, kemarin.
Marius menyatakan produksi minuman beralkohol khas NTT, yang bernama sopi atau moke, sudah berjalan sejak dulu dan menjadi bagian dari kebudayaan masyarakat setempat. Industri ini dilindungi oleh Peraturan Gubernur NTT Nomor 44 Tahun 2019 tentang Produksi dan Distribusi Minuman Keras merek Sophia. Bahkan, kata Marius, pemerintah NTT menargetkan produksi sopi dengan kualitas ekspor.
Marius menuturkan kebijakan tersebut tidak serta-merta batal ketika pemerintah mencabut ketentuan investasi baru untuk industri minuman beralkohol. Pemerintah NTT, kata dia, bahkan sedang bersiap mendatangkan 100 mesin untuk 100 pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang memproduksi minuman beralkohol khas NTT.
Hal yang sama berlangsung di Bali. Pemerintah Provinsi Bali tetap melindungi produksi minuman keras arak Bali melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Wayan Jatra, mengatakan aturan tersebut melindungi produsen arak yang telah ada.
Pada Selasa lalu, Presiden Joko Widodo mencabut Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Penanaman Modal. Perpres ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Butir 31, 32, dan 33 lampiran Perpres itu mengizinkan investasi untuk industri minuman keras mengandung alkohol, anggur, dan minuman mengandung malt dengan syarat tertentu.
Syaratnya adalah penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat. Penanaman modal di wilayah lain bisa ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usul gubernur. Pemerintah juga mengizinkan perdagangan eceran dan eceran kaki lima minuman keras dengan syarat memiliki jaringan distribusi serta tempat khusus.
Saat mencabut aturan itu, Jokowi mengatakan bahwa dirinya mendengarkan kritik dari ulama yang tergabung dalam sejumlah organisasi, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan tokoh agama lain. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Saiq Aqil Siroj, menolak aturan ini karena sama dengan melegalkan masyarakat mengkonsumsi minuman keras. “Dalam kaitan fikih, kalau kita menyetujui sesuatu, berarti menyetujui dampaknya. Kalau kita menyetujui adanya industri khamar (minuman keras), berarti kita setuju kalau bangsa ini teler semua,” kata dia.
Produksi Miras Tetap Berlanjut
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah hanya menganulir lampiran yang mengatur ketentuan investasi baru pada industri minuman beralkohol. Artinya, kata dia, hanya investasi baru yang tertutup. "Usaha yang sudah ada tidak batal selama izin, proses, dan mekanismenya seusai dengan aturan," kata dia.
Menurut Bahlil, industri minuman beralkohol sudah ada sejak 1931. “Terus berlanjut, sebelum merdeka, setelah merdeka, Orde Baru, reformasi, sampai sekarang,” katanya. Sebelum pemerintah memberlakukan UU Cipta Kerja dan Perpres Nomor 10 Tahun 2021, kata Bahlil, sudah ada 109 izin produksi minuman beralkohol di 13 provinsi.
Ketua Hubungan Antar-Lembaga Persatuan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Bambang Britono, menyatakan pencabutan aturan investasi baru ini menutup kesempatan UMKM pembuat minuman keras untuk berkembang. “Selama ini mereka tidak bisa masuk ke skala industri,” kata dia. Jika pembuat minuman lokal bisa berkembang hingga skala industri, kata Bambang, impor minuman keras bisa ditekan.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance, Tauhid Ahmad, mengatakan kesempatan membuka investasi baru bisa membantu industri minuman keras lokal. Namun, kata dia, pelonggaran investasi dapat menyebabkan pasokan berlebih dan penurunan harga minuman beralkohol. "Minuman keras semakin mudah diakses," ujar dia. Dampaknya adalah kenaikan konsumsi dan dapat mempengaruhi kesehatan.
👉SELENGKAPNYA di KORAN TEMPO, Kamis, 4 Maret 2021