Mau Tiga Periode? Jadi Kepala Desa!
Saya baru saja melantik Pengurus Pusat Gema Keadilan, di Bandung, Ahad (21/3/2021). Menatap wajah mereka, saya begitu optimistis akan masa depan negeri ini. Mereka penuh semangat dan siap terjun ke desa dan membangunnya.
Pernyataan kesiapan itu disampaikan oleh Presiden Gema Keadilan Dr. Indra Kusuma. Pengurus dan kader Gema Keadilan akan serentak membuat simpul-simpul desa. Untuk kemudian membersamai masyarakat melakukan program-program pembangunan yang akan menjadikan desa berkemajuan dan sejahtera.
Desa ini menjadi wilayah sangat strategis. Karena mayoritas penduduk kita berada di desa. Kebanyakan menjadi petani. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terdapat 83.931 wilayah administrasi setingkat desa di Indonesia pada 2018. Jumlah tersebut terdiri atas 75.436 desa (74.517 desa dan 919 nagari di Sumatera Barat), kemudian 8.444 kelurahan serta 51 Unit Permukiman Transmigrasi (UPT)/Satuan Permukiman Transmigrasi (SPT).
Provinsi yang memiliki wilayah setingkat desa terbanyak adalah Jawa Tengah, yakni 8.559 desa/kelurahan. Kemudian diikuti Jawa Timur 8.496 desa/kelurahan di urutan kedua dan Aceh dengan 6.508 desa di posisi ketiga. Sementara itu, provinsi yang memiliki wilayah desa paling sedikit adalah DKI Jakarta dan Kepulauan Bangka Belitung masing-masing memiliki 391 dan 267 desa/kelurahan.
Menariknya, seorang Kepala Desa dapat memimpin hingga tiga periode. Satu periode selama 6 tahun. Artinya, Kepala Desa bisa berkuasa hingga 18 tahun! Hal ini termaktub dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 39.
Saya kemudian menyampaikan kepada Pengurus Gema Keadilan. Jika ingin tiga periode, jangan jadi presiden. Tapi jadilah kepala desa.
Setuju?
Ahmad Syaikhu
(Presiden PKS)