[PORTAL-ISLAM.ID] Tim kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bentukan Menko Polhukam, dijadwalkan mulai meminta masukan sejumlah narasumber.
Rencananya, tim akan menghadirkan beberapa masyarakat yang pernah dilaporkan (terlapor) maupun pihak pelapor terkait UU ITE.
Dari kalangan terlapor ada Baiq Nuril, Saiful Mahdi, Dandhy Dwi Laksono, Bintang Emon hingga Ahmad Dhani Prasetyo.
*Seperti diketahui, Ahmad Dhani terjerat dua kasus pidana UU ITE. Pidana pertama terkait dengan cuitannya di media sosial Twitter yang dinilai menyebarkan ujaran kebencian 'Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu diludahi mukanya'. Akibat kasus ini, Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara. Pidana kedua, kasus ujaran 'idiot', yang diganjar hukuman 6 bulan percobaan.
Sementara nara sumber dari kalangan pelapor adalah Muannas Al Aidid (politisi PSI) dan Ade Armando.
Latar belakang yang menjadi nara sumber beragam, dari publik figur, dosen, hingga jurnalis.
"Hari ini sesuai jadwal yang telah disepakati oleh tim, kami akan mengundang beberapa narasumber yang berasal dari latar belakang yang beragam. Mereka adalah orang-orang yang pernah memiliki pengalaman sebagai terlapor maupun sebagai pelapor di kasus yang terkait dengan U ITE," ujar Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo, dalam keterangan pers, Senin (1/3/2021).
Menurut Sugeng, pertemuan perdana dengan para narasumber ini dilakukan secara virtual, dan terbagi menjadi dua sesi pertemuan. Pada sesi pertama dia menjelaskan akan melakukan diskusi bersama Baiq Nuril, Bintang Emon, Dandhy Dwi Laksono serta beberapa prang lainnya.
"Di sesi pertama hari ini, narasumber yang diundang melalui saluran virtual antara lain Baiq Nuril, Bintang Emon, Dandhy Dwi Laksono dan beberapa yang lain, 8-9 orang. Karena jumlah terlapor dan pelapor cukup banyak, maka akan dilanjut dengan sesi kedua Selasa besok," tambah Sugeng.
Bahan Pertimbangan Tim
Dia menjelaskan masukan dan pandangan yang diberikan oleh narasumber nantinya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi tim. Kemudian untuk sub tim 1 yang akan menghasilkan panduan, maupun bagi sub tim 2 yang akan mengkaji kemungkinan revisi.
"Selain melibatkan beberapa narasumber dari berbagai klaster seperti pelapor dan terlapor, aktivis/praktisi/masyarakat sipil, akademisi, pers dan lain-lain, tim juga membuka Hotline bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan melalui email di KajianUUITE@polkam.go.id dan SMS/WhatsApp di: 082111812226," kata Sugeng, seperti dilansir Liputan6.com.
Sebelumnya, pemerintah telah resmi membentuk Tim Kajian UU ITE. Tim itu dibentuk melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 dan akan bekerja selama dua hingga tiga bulan ke depan.
"Tim (ini) untuk membahas substansi apa betul ada pasal karet. Di DPR sendiri ada yang setuju ada yang tidak," ungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin pekan lalu (22/2/2021).
Da menjelaskan, pembentukan tim tersebut merupakan bentuk terbukanya ruang diskusi oleh pemerintah yang mengandung sistem demokrasi. Menurut Mahfud, dari diskusi yang dilakukan oleh tim itu nantinya pemerintah akan mengambil sikap resmi terhadap UU ITE.
"Kalau keputusannya harus revisi, kita akan sampaikan ke DPR. Karena UU ITE ini ada di Prolegnas tahun 2024 sehingga bisa dilakukan (revisi)," jelas dia.[]