[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko telah ditetapkan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deliserdang, Sumatera Utara. Meski banyak yang menganggap KLB itu abal-abal, tapi saat ini bola panas sudah berada di tangan pemerintah, apakah akan mengesahkan atau menolak.
Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai mengatakan, jika nanti negara mengesahkan KLB Demokrat di Deliserdang, maka Moedoko yang dipilih secara aklamasi dalam KLB tersebut, berpotensi menjadi Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam ). Sebab, menurutnya, Presiden Jokowi butuh dukungan partai.
"Jika KLB disahkan oleh Negara maka Pak Moeldoko berpotensi menjadi Menkopolhukam. Mahfud MD tersingkir karena Jokowi sdh 2 Periode tidak butuh dukungan suara basis massa Mahfud tapi Jokowi butuh dukungan partai. Pak Moeldoko Ingin jadi Menkopolhukam," cuit Natalius Pigai melalui akun Twitter @NataliusPigai, Minggu (7/3/2021).
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan kepengurusan Partai Demokrat yang tercatat pemerintah saat ini adalah di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Pengurus yang resmi yang tercatat pemerintah adalah AHY, putra Susilo Bambang Yudhoyono (AHY) itu yang sampai sekarang ada," kata Mahfud dalam sebuah tayangan video, Sabtu (6/3/2021).
Menurut kata Mahmud, pemerintah sejauh ini belum menganggap ada KLB Partai Demokrat karena hingga saat ini belum ada pemberitahuan resmi ke pemerintah.
Hari Ini Bakal Didaftarkan ke Kemenkumham
Salah satu pentolan KLB Partai Demokrat Max Sopacua menyampaikan pihaknya akan mendaftarkan susunan pengurus Partai Demokrat yang baru ke Kementerian Hukum dan HAM pada hari ini, Senin (8/3/2021).
“Kita bekerja 24 jam, makanya kami sekarang masih menyusun perangkat yang pertama harus disampaikan kepada Menkumham pada hari Senin nanti,” kata Max seperti dikutip dari YouTube @tvOneNews, Sabtu (6/3/2021).
Di saat bersamaan, AHY dan 34 Ketua DPD (Provinsi) Partai Demokrat hari ini juga akan mendatangani kantor Kemenkumham untuk menegaskan KLB tidak sah.[]