[PORTAL-ISLAM.ID] Presiden Jokowi akhirnya mencabut izin investasi baru industri minuman keras atau miras, seperti diatur dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Meski demikian, dalam lampiran III Perpres tersebut, perdagangan eceran minuman keras masih diizinkan.
Untuk diketahui, lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 mengatur soal Bidang Usaha dengan Persyaratan Tertentu. Ada 46 bidang usaha yang terbuka bagi investasi, dengan persyaratan tertentu. Investasi industri minuman keras misalnya, diizinkan di 4 provinsi yakni Bali, NTT, Sulawesi Utara dan Papua.
Hal itu tertera di nomor 31, 32, dan 33 lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021, sebelum dicabut Jokowi.
Tapi di luar investasi industri minuman keras, pada nomor 44 dan 45 lampiran Perpres tersebut, juga ada diatur soal perdagangan eceran minuman keras beralkohol. Pada nomor 44, disebutkan perdagangan eceran minuman keras beralkohol dilakukan melalui jaringan distribusi dan tempat khusus.
Sedangkan pada nomor 45, mengatur secara spesifik perdagangan eceran minuman keras beralkohol di kaki lima.
(Sumber: Kumparan)