[PORTAL-ISLAM.ID] Tim pengacara Habib Rizieq Shihab menyiapkan nota keberatan atau eksepsi atas perkara yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Dalam draft berjumlah 66 halaman tersebut, tim menyampaikan keberatan atas dakwaan kepada eks pentolan FPI itu. Tim menuliskan kekecewaan atas penyalahgunaan sumber daya hukum yang dinilai hanya menguntungkan kaum elite.
Selain itu, tim Rizieq juga menilai kasus itu seperti kisah perjuangan Presiden Soekarno dalam lakon Indonesia Menggugat. Mereka mengeklaim, kasus yang dialami Habib Rizieq merupakan bentuk kezaliman sehingga dijadikan target politik. Tim itu menyebut kasus yang menjerat Habib Rizieq tidak dilihat dengan akal sehat.
Mereka menyebut telah terjadi proses penghakiman dan penghukuman yang dikerjakan intelijen negara.
"Habib Rizieq Shihab dalam perkara a quo tidak lepas dan merupakan bagian dari Operasi Intelijen Berskala Besar (OIBB) oleh rezim zalim dungu dan pandir," tulis draft eksepsi yang diterima JPNN.com dari salah satu kuasa hukum HRS Aziz Yanuar, Jumat (19/3).
OIBB yang dimaksudkan dalam draft itu ialah operasi black propaganda terhadap Habib Rizieq dan FPI, operasi kontra narasi, operasi pencegahan kepulangan HRS dari Saudi walaupun akhirnya berhasil pulang.
"Operasi penggalangan tokoh masyarakat dan tokoh agama di berbagai provinsi untuk menolak keberadaan HRS dan FPI," tulis kuasa hukum dalam draft eksepsi itu.
Kuasa hukum menyebut dalam OIBB tersebut ada operasi konyol penurunan baliho di berbagai tempat oleh aparat yang bukan tupoksinya. Selanjutnya, operasi konyol mengerahkan komando operasi khusus untuk membunyikan sirine di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Operasi pembantaian pengawal HRS, operasi survailannce," tulis tim. Oleh karena itu, mereka memohon agar eksepsi itu dikabulkan majelis hakim.[jpnn]