KSP: Jokowi Gak Minat Jabat Presiden 3 Periode tapi Terserah MPR

[PORTAL-ISLAM.ID]  Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak berminat untuk menjabat sebagai presiden selama tiga periode. 

Namun jika banyak pihak yang mendorong Jokowi untuk kembali maju dalam pemilihan presiden, kata Irfan, keputusan akan diserahkan kembali kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

"Itu kembali lagi kepada MPR. Nanti teman-teman di MPR yang menyerap aspirasi itu," kata Irfan dalam diskusi Polemik Trijaya FM, Sabtu (20/3/2021).

KSP minta bedakan amandemen UUD 1945 atas keinginan Jokowi atau keinginan rakyat secara masif

Irfan lalu mengaitkan hal itu dengan zaman Reformasi, di mana ada perubahan pasal-pasal yang diamandemen lantaran adanya dorongan kuat dari rakyat. Apabila ada dorongan besar dari rakyat untuk mengamandemen UUD 1945, Irfan menyebut semuanya dikembalikan lagi ke MPR.

"Itu kembali lagi kepada MPR, kembali kepada parpol-parpol yang ada di parlemen untuk menyikapi masalah tersebut. Jadi konteksnya harus bisa dibedakan apakah keinginan ini jadi keinginan Pak Jokowi atau keinginan rakyat secara masif," jelas Irfan.

Sebelumnya, isu amandemen UUD 1945 untuk masa jabatan presiden tiga periode kembali bergulir setelah memanasnya polemik pengambilalihan kekuasaan Partai Demokrat antara Moeldoko dan Agus Harimurti Yudhoyono. 

Apalagi, mantan Ketua MPR Amien Rais menyebut kudeta Demokrat itu sebagai salah satu langkah Jokowi untuk merangkul oposisi dan merencanakan skenario jabatan tiga periode.

Menanggapi isu yang semakin liar soal jabatan presiden tiga periode, Presiden Jokowi kembali menegaskan menolak usulan tersebut. Bahkan, ia mengaku tak berminat untuk menjabat sebagai presiden tiga periode.

"Janganlah membuat kegaduhan baru, kita saat ini tengah fokus pada penanganan pandemi dan saya tegaskan saya tidak ada niat, tidak ada juga berminat jadi presiden tiga periode," kata Jokowi dalam keterangan persnya yang diunggah di channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/3/2021).

Jokowi mengungkapkan tidak ada niat untuk melakukan amandemen UUD 1945. Sebab, konstitusi sudah memutuskan jabatan presiden dan wakil presiden yang ada di Pasal 7 UUD 1945 selama dua periode. "Konstitusi mengamanahkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama," ucapnya.

(Sumber: IDNTimes)
Baca juga :