KPK Ungkap Fakta! Ternyata Dugaan Korupsi Tanah yang Dibeli Sarana Jaya Bukan Untuk Rumah DP 0

𝐊𝐏𝐊 𝐔𝐧𝐠𝐤𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐅𝐚𝐤𝐭𝐚! 𝐓𝐞𝐫𝐧𝐲𝐚𝐭𝐚 𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐮𝐩𝐬𝐢 𝐓𝐚𝐧𝐚𝐡 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐃𝐢𝐛𝐞𝐥𝐢 𝐒𝐚𝐫𝐚𝐧𝐚 𝐉𝐚𝐲𝐚 𝐁𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐮𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐑𝐮𝐦𝐚𝐡 𝐃𝐏 𝟎 𝐑𝐮𝐩𝐢𝐚𝐡


KPK: Pengadaan Tanah di Cipayung yang Sedang Diusut Belum Ada Peruntukannya

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Kendati demikian, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, pengadaan tanah yang sedang diusut KPK itu belum ada peruntukannya.

"Sejauh ini data yang kami peroleh pengadaan tanah tersebut untuk bank tanah Provinsi DKI Jakarta, jadi belum ada rencana peruntukannya," kata Ali kepada Kompas.com, Selasa (9/3/2021).

Ali mengatakan, KPK akan terus lakukan pengumpulan bukti dan mengkonfirmasi pada pihak-pihak yang akan dipanggil dan periksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Sebelumnya pada hari Senin (8/3/2021), penyidik KPK mengamankan dokumen dari penggeledahan di tiga lokasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah oleh BUMD DKI Jakarta itu.

Ketiga lokasi yang digeledah tersebut yaitu Kantor PT Adonara Propertindo di Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Gedung Sarana Jaya di Jakarta Pusat, dan rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

"Dari beberapa lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Selasa (9/2/2021).

Ali mengatakan, bukti-bukti diamankan KPK tersebut akan divalidasi dan diverifikasi untuk segera disita dan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan.

"Perlu kami sampaikan bahwa setiap penanganan perkara oleh KPK tentu karena atas dasar adanya kecukupan alat bukti sebagaimana ketentuan aturan hukum yang berlaku," kata Ali.

Ali mengatakan, penyidikan itu dugaan korupsi pengadaan tanah di Cipayung itu dilakukan setelah KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

Kendati demikian, KPK belum bisa menyampaikan detail perkembangan kasus tersebut.

Sebab, sesuai kebijakan KPK, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan tersangka telah dilakukan.

"Saat ini tim penyidik KPK masih menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu," kata Ali.

Ia menyebut, pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat bukti, serta siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.

"Namun demikian, sebagai bentuk keterbukaan informasi, kami memastikan setiap perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan kepada masyarakat," ucap Ali.

(Sumber: Kompas)

Anies Copot Dirut BUMD DKI Yoory Pinontoan Tersangka Korupsi

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Direktur Utama PT Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan usai ditetapkan tersangka korupsi pembelian lahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pencopotan Yoory tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menon-aktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," kata Plt. Kepala Badan Pembina BUMD DKI, Riyadi dalam keterangannya, Senin (8/3/2021).

(Sumber: CNNIndonesia)
Baca juga :