[PORTAL-ISLAM.ID] Penolakan atas wacana jabatan presiden bisa diperpanjang hingga 3 periode ters mendapar tentangan dari masyarakat.
Teranyar Dewan Pendiri Koalisi Peduli Indonesia (KPI), Hilman Firmansyah menegaskan bahwa pihaknya menolak wacana ini. Menurutnya, wacana tersebut bertentangan dengan reformasi yang diperjuangkan mahasiswa dengan darah dan air mata.
Dia mengingatkan bahwa reformasi 1998 telah melahirkan amandemen UUD 1945, yang isinya turut menetapkan pembatasan masa jabatan seorang presiden maksimal dua kali.
“Pembatasan itu dilakukan untuk menjaga agar demokrasi di indonesia tetap berjalan dan terbebas dari penyalahgunaan kekuasaan,” tegasnya kepada redaksi, Senin (15/3).
Reformasi, sambung Hilman, juga bertujuan untuk mengurangi dampak buruk penyalahgunaan kekuasaan seorang presiden dalam waktu lama yang mengarah pada korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Termasuk menghindari represif pemimpin yang berkuasa menghadapi suara kritis rakyat yang mengawal demokrasi.
Hilman mengingatkan bahwa amendemen UUD tidak bisa dilakukan berlandaskan kepentingan satu kelompok tertentu yang hanya mengamankan kepentingan politik kekuasaan jangka pendek semata.
Politisi senior Amin Rais sempat mengungkapkan kekhawatiran bahwa ada dugaan Presiden Joko Widodo akan meminta kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menggelar sidang istimewa. Dalam sidang istimewa itulah nanti diduga akan ada usul menciptakan pasal mengenai masa jabatan presiden 3 periode.
Awalnya, Amien mengatakan, rezim Jokowi akan berusaha menguasai seluruh lembaga tinggi yang ada.
"Kemudian yang lebih penting lagi, yang paling berbahaya adalah ada yang betul-betul luar biasa skenario dan back up politik serta keuangannya itu supaya nanti presiden kita Pak Jokowi bisa mencengkeram semua lembaga tinggi negara," ujar Amien Rais.
"Terutama DPR, MPR, dan DPD. Tapi juga lembaga tinggi negara lain, kemudian juga bisa melibatkan TNI dan Polri untuk diajak main politik sesuai dengan selera rezim," tambahnya seperti dikutip RMOL.
Dilanjutkan Amien, setelah lembaga-lembaga negara itu mampu dikendalikan, maka Jokowi akan meminta kepada MPR untuk menggelar sidang istimewa.
Nah, salah satu agenda sidang istimewa itu adalah memasukkan pasal masa jabatan presiden hingga 3 periode.
Amien Rais mengatakan, saat ini ada semacam opini publik, yang makin jelas menunjukkan ke arah mana hasrat rezim Jokowi. Diawali dengan meminta sidang istimewa MPR, dan kemudian menyatakan ada 1 hingga 2 pasal yang perlu diperbaiki.
Kemudian, lanjut Amien, akan ditawarkan pasal baru untuk memberikan hak presiden bisa dipilih tiga kali.
"Nah kalau ini betul-betul keinginan mereka, maka saya kira kita bisa segera mengatakan ya innalillahi wa inna ilaihi rajiun," pungkas Amien Rais.[rmol]