Kemenkumham Langsung Respons Hasil KLB Partai Demokrat: Kami Akan Proses Verifikasi

[PORTAL-ISLAM.ID]  JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dipastikan memproses hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang berlangsung singkat di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumta (5/3/2021) malam. 

KLB Deli Serdang menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat.

"Kami akan terima dan proses verifikasi, akan berjalan sesuai dengan aturan," ujar Staf Khusus (Stafsus) Menteri Hukum dan HAM, Ian Siagian, saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Sabtu (6/3/2021).

Ian memastikan proses verifikasi terkait keabsahan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang akan berjalan tanpa intervensi dan dilakukan secara adil. Dia enggan menanggapi soal pernyataan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan putranya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang menyebut KLB Deli Serdang ilegal.

"Itu hak mereka mengatakan ilegal, tapi pemerintah harus hadir dan fair, tidak berpihak. Ya (akan dijalankan aturan yang berlaku)," kata Ian.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat  Jansen Sitindaon, sebelumnya mengatakan, sah atau tidaknya KLB Deli Serdang yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat, saat ini ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM yang nantinya memutuskan sah atau tidaknya KLB di Deli Serdang.

Diketahui, KLB Partai Demokrat yang dilangsungkan di The Hill Hotel & Resort, Sibolangit, Sumatera Utara, menetapkan KSP Moeldoko sebagai Ketua Umum. Penetapan Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat berlangsung kilat.

"Memutuskan, menetapkan Jenderal (Purn) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025," kata pimpinan sidang KLB, Jhoni Allen Marbun.

Menanggapi hasil KLB tersebut, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), maupun putranya yang juga Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), secara tegas menyatakan bahwa KLB di Deli Serdang ilegal dan abal-abal. Sebab, KLB tersebut dianggap tidak memenuhi persyaratan dalam AD/ART Partai Demokrat.

(Sumber: Sindonews)
Baca juga :