[PORTAL-ISLAM.ID] Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menanggapi pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD. Mahfud menyebut hukum atau konstitusi boleh dilanggar demi menyelamatkan rakyat.
Jimly mengaku tidak sependapat dengan pernyataan itu. Ia menegaskan sebagai negara hukum, Indonesia tidak boleh melanggar UUD.
"Di luar ini, negara hukum dilarang keras langgar UUD," tulis Jimly dalam akun twitternya, Rabu (17/3/2021).
Jimly kemudian mengingatkan soal Pasal 12 UUD 1945. Dalam Pasal itu, presiden dapat menetapkan keadaan bahaya dengan menggunakan UUD dibanding melanggar konstitusi.
"Ini harus dibaca berdasarkan Pasal 12 UUD 45. Inilah dasar dan pintu masuk bagi berlakunya HTN (hukum tata negara) Darurat. Maka, tidak usah ragu terapkan keadaan darurat," ungkap dia.
Berikut bunyi dari Pasal 12 UUD 1945:
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan Undang-undang.
Selain itu, Jimly menambahkan jika Pasal 12 UUD 1945 dinilai tidak relevan, presiden juga bisa mengeluarkan Perppu baru. Sehingga hukum tidak perlu dilanggar.
"Kalau UU/Perppu Keadaan Bahaya 1959 Jo UU Prp 1960 dinilai ketinggalan, ubahlah dengan Perppu baru," tulis Jimly.
Dalam konteks ini, Mahfud sebelumnya menyebut keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi (salus populi suprema lex) di tengah pandemi COVID-19. Sehingga, ia menyebut tidak masalah jika konstitusi dilanggar termasuk jika dilakukan oleh pemerintah.
Mahfud menambahkan, pemerintah sudah membuat dua program berbeda yang tertuang dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2020 yakni perang melawan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Menyikapi itu, Jimly mengatakan UU yang dijadikan dasar dalam penanganan COVID-19 tidak menggunakan Pasal 12 dalam UUD 1945. Sehingga situasi saat ini masih dalam keadaan normal dan ia menilai salus populi suprema lex tidak bisa digunakan.
"Semua UU yang jadi dasar penanganan COVID seperti UU Bencana 2007, UU Karantina Kesehatan 2018, UU COVID 2020 tidak 1 pun gunakan pintu darurat Pasal 12," kata Jimly.
"Artinya yang dipakai harus HTN normal, maka asas "salus populi suprema lex" tidak bisa gunakan fasilitas yang tersedia untuk menyimpang dari UUD," tutup dia.
Ini hrs dibaca brdskn Ps. 12 UUD45. Inilah dasar & pintu masuk bagi berlakunya HTN Darurat. Di luar ini, negara hukum dilarang keras langgar UUD. Maka, tdk usah ragu terapkn keadaan darurat. Kalo UU/Prp Keadaan Bahaya 1959 jo UU Prp 1960 dinilai ketinggalan, ubahlah dg PERPU baru https://t.co/CRSIyjjR4K
— Jimly Asshiddiqie (@JimlyAs) March 17, 2021
Utk saling ingat, smua UU yg jd dsr pnanganan covid, spt UU Bncana 2007, UU Karantina Kshatan 2018, UU Covid 2020 tdk 1 pun gunakan pintu darurat Ps.12. Artinya yg dpakai hrs HTN Normal, mk asas "salus populi suprema lex" tdk bs gunakn fasilitas yg trsedia utk nyimpang dr UUD. https://t.co/aPhJ1fvPwM
— Jimly Asshiddiqie (@JimlyAs) March 17, 2021
[Kumparan]