[PORTAL-ISLAM.ID] Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Persaudaraan Islam (FPI) mengecam keras aksi bom bunuh diri yang terjadi di depan Gereja Katedral Makassar, Minggu (28/3/2021) pagi.
Sekretaris Bantuan Hukum FPI yang juga Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengirimkan surat pernyataan sikap resmi dari DPP FPI kepada Warta Kota, Minggu (28/3/2021) sore, atas aksi teror bom bunuh diri di Makassar tersebut.
Surat pernyataan sikap itu ditandatangani Pjs Ketua Umum DPP FPI KH Awit Masyhuri.
Dalam surat itu, ada 3 poin utama pernyataan sikap FPI atas aksi teror bom bunuh diri di Makassar.
Demikian surat pernyataan sikap lengkap DPP FPI yang diterima Warta Kota dari Aziz Yanuar.
Assalamualaikum wr wb
Sehubungan dengan terjadinya ledakan bom di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan pada Ahad 28 Maret 2021, maka kami dari Dewan Pimpinan Pusat - Front Persaudaraan Islam menyatakan:
1. Mengecam keras dan menyesalkan segala bentuk tindakan teror serta kekerasan terhadap rakyat yang tidak bersalah, karena tindakan tersebut bertentangan dengan syariat Islam.
2. Menyerukan agar seluruh elemen bangsa menahan diri dan tetap menjaga persaudaraan serta tidak membangun propaganda kebencian terhadap umat beragama apalagi mengait-ngaitkan dengan agama tertentu yang diakui di Indonesia, terkhusu kepada umat Islam, karena tidak ada agama manapun yang mengajarkan dan membenarkan tindakan terorisme
3. Menuntut kepada aparat penegak hukum agar mengusut secara profesional sesuai hukum yang berlaku, tanpa membuat kegaduhan baru lagi yang hanya akan membuang sia-sia energi bangsa Indonesia.
Demikian pernyataan kami semoga Allah SWT, memberkahi selalu bangsa Indonesia.