[PORTAL-ISLAM.ID] Belum selesai kontroversi rencana impor beras 1 juta ton di 2021 pemerintah akan berencana impor garam sebanyak 3 juta ton. Bak disambar petir siang hari, kebijakan ini jelas merusak harga garam dan melukai spirit petani garam yang selama ini hanya di ghosting sama pemerintah.
"Dulu 2017 Pak Luhut janji akan setop impor garam 2020 - 2021 dengan kebijakan pemerintah yang disiapkan, diantaranya buka lahan garam 4000 Ha di NTT dan menjaga harga garam rakyat kisaran 1.000 rupiah/kg. Mana janji itu?" tanya Ketua DPP PKS Bidang Tani dan Nelayan Riyono dalam keterangannya, Senin (15/3/2021).
Riyono menyebut, saat ini produksi garam nasional hanya mampu 2 juta ton/tahun. Sedangkan kebutuhan garam konsumsi dan industri 3 juta ton. Ada defisit kebutuhan garam industri 1 juta ton/tahun. Saat ini harga garam hancur, hanya 350 rupiah/kg padahal ongkos produksi 750 rupiah. Petani sudah rugi 400 rupiah dan semakin terpuruk oleh garam impor yang rembes ke pasar atau konsumen.
Dari sisi kemampuan lahan produksi garam juga belum signifikan, ada 49 titik dari 9 provinsi sentra garam mulai dari jawa, sulawesi sampai NTT yang luasan lahan sekitar 21.348 hektar dengan kapasitas produksi garam 60 - 80 ton/ha. Kita membutuhkan lahan minimal 37.000 Ha dengan produksi 80 ton/ha.
"Kalau pak LBP serius harusnya segara benahi tata niaga garam, cabut PP no 9 tahun 2018 tentang Kebijakan Impor garam yang memberikan jalan gelap impor merajalela," usul Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah ini.
Ia menekankan, penderitaan petani garam semakin dalam, kita masih ingat ditahun 2019 kasus di Pati dan Rembang dimana petani penggarap hanya diberi upah Rp25.000 per hari atau 200.000 per pekan. Petani sudah enggan menjual garamnya, bahkan di Madura garam dibuang ke jalan sebagai bentuk kekecewaan kepada pemerintah.
"Rencana impor garam 2021 yang sudah diputuskan sejak Januari 2021 membuktikan bahwa pemerintah tidak konsisten dengan janji akan stop impor garam 2021. Mana janji pak Luhut soal stop impor garam? Petani garam sudah lelah dengan janji dan janji berulang yang hanya berujung janji," tambah Riyono.[]