Habib Rizieq Walk Out Persidangan, Mabes Polri Bilang Begini

[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Mantan pimpinan Front Pembela Islam atau FPI Habib Rizieq Shihab dan tim penasihat hukumnya walk out saat persidangan perkara swab tes di RS Ummi Bogor, yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (16/3/2021).

Tim penasihat hukum walk out dari ruang sidang di PN Jaktim. 

Habib Rizieq Shihab pun memilih meninggalkan sidang yang diikutinya secara virtual dari kantor Badan Reserse Kriminal Kepolisian (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), itu

Lantas bagaimana respons Mabes Polri?

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat (Karopenmas Divhumas) Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Rusdi Hartono mengatakan bahwa status Habib Rizieq bukan lagi tahanan kepolisian sehingga pihaknya tidak memiliki kewenangan lagi. 

Oleh karena itu, Brigjen Rusdi pun enggan mengomentari terkait peristiwa dalam persidangan Habib Rizieq tersebut.

"Masalah jalannya persidangan lebih tepat tanyakan Humas Pengadilan atau Humas Kejaksaan saja," kata Rusdi ketika dihubungi, Selasa (16/3) malam.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan Habib Rizieq hanya menumpang tempat saja untuk menjalani sidang.

Dia pun menegaskan bahwa persoalan persidangan Habib Rizieq Shihab merupakan kewenangan jaksa dan hakim.

"Iya, numpang tempat saja di Bareskrim. Semua kewenangan ada di jaksa dan hakim," kata Andi Rian.

Brigjen Andi juga enggan mengomentari soal Habib Rizieq yang meninggalkan persidangan yang diikuti secara virtual dari Bareskrim Polri.

“Karena menyangkut persidangan, tanya kepada mereka saja (hakim dan jaksa),” ungkap jenderal bintang satu Polri itu.

Jaksa Ngaco

Sementara itu, salah satu anggota tim penasihat hukum Habib Rizieq Shihab, Damai Hari Lubis menilai jaksa asal bicara dengan menyebut kliennya lari dari ruang sidang.

"Ya masa lari. Ada di kantor polisi, (masuk) ke dalam sel. Ngaco mereka JPU," ujar Damai.

Sebelumnya diberitakan sidang perdana perkara tes swab di RS Ummi Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab diwarnai aksi walk out oleh tim penasihat hukumnya di PN Jaktim, yang kemudian diikuti HRS dari kantor Bareskrim Polri.

Sebelum walk out, HRS ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Khadwanto alasan meminta menghadiri persidangan secara langsung, bukan virtual.

Habib Rizieq menjelaskan hadir di ruang sidang merupakan hak dirinya sebagai terdakwa.

HRS juga membantah alasan pandemi Covid-19 yang membuat dirinya tidak bisa mengikuti persidangan.

Dia membandingkan dengan kehadiran tim penasihat hukum dan jaksa penuntut umum yang jumlahnya mencapai puluhan orang. "Kenapa saya seorang diri tidak boleh dihadirkan di ruang sidang?" kata HRS dari ruang Bareskrim Polri saat persidangan daring, Selasa (16/3/2021).

Menanggapi hal tersebut, ketua majelis hakim meminta tanggapan penasihat hukum terdakwa dan JPU sebelum melakukan musyawarah terkait hal tersebut.

"Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020, kami tetap pada hasil musyawarah dan sidang dilanjutkan online," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto. Setelah mendengar hal tersebut, HRS dan penasihat hukumnya langsung berdiri dan meninggalkan ruang sidang.

"Tanpa tekanan bahwa saya tidak akan mengikuti sidang online dan sidang hari ini," ucap HRS.

Sementara itu, JPU mengaku telah membujuk Habib Rizieq Shihab agar tak meninggalkan persidangan perkara tes swab di Rumah Sakit Ummi, Bogor yang diikutinya dari ruang sidang di Bareskrim Polri.

"Tim JPU yang hadir di Bareskrim Polri sempat meminta agar terdakwa Muhammad Rizieq tidak meninggal ruang sidang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Selasa (16/3).

Dia menjelaskan bahwa Rizieq kekeh meninggalkan ruang sidang lantaran merasa bahwa hal tersebut merupakan bagian hak dari dirinya sebagai terdakwa dalam perkara itu. Alhasil, Rizieq pun tetap meninggalnya ruang sidang. 

Setelah kejadian itu, kata dia, Majelis Hakim sempat meminta kepada JPU untuk menghadirkan kembali terdakwa ke ruang sidang secara virtual. 

"Hingga batas yang diberikan oleh Majelis Hakim, terdakwa tidak berhasil dibujuk untuk hadir ke persidangan," tambah Leonard. 

(Sumber: JPNN)
Baca juga :