[PORTAL-ISLAM.ID] Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang perdana Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus kerumunan dan kasus tes swab. Habib Rizieq memprotes minta dihadirkan di ruang sidang.
Awalnya, anggota tim kuasa hukum HRS, Munarman, meminta agar sidang menghadirkan terdakwa. Habib Rizieq pun menyepakati permintaan itu.
"Saya, terdakwa, mohon izin menyampaikan sesuatu. Saya sepakat dengan apa yang disampaikan penasihat hukum saya minta dihadirkan di persidangan," ujar Habib Rizieq, dalam persidangan yang digelar online, Selasa (16/3/2021).
Habib Rizieq pun menyampaikan alasannya. Dia mengatakan persidangan yang digelar online ini terhalang oleh sinyal. Untuk itu, dia meminta agar bisa dihadirkan secara langsung.
"Jadi begini Majelis Hakim, saya mau menyampaikan alasan kenapa saya minta dihadirkan karena sidang online tergantung pada sinyal, sementara sinyal di sini kurang baik, gambar terputus dan suara sering terputus, saya tidak jelas mendengar apa yang disampaikan oleh yang hadir di persidangan dan ini sangat merugikan saya. Jadi sekali lagi online ini sangat merugikan karena terlalu bergantung pada sinyal dan sinyal sering terputus itu membuat gambar dan suara terputus. Di samping itu saya dalam keadaan sehat walafiat dan saya siap hadir kapan saja di persidangan," jelasnya.
Hakim pun beberapa kali menguji mikrofon di persidangan. Namun, Habib Rizieq mengatakan masih belum mendengar suara di ruang sidang.
"Saya tidak jelas apa yang disampaikan. Sebaiknya dihadirkan saja saya di persidangan. Faktanya ada beberapa persidangan yang menghadirkan terdakwa. Tidak perlu ada diskriminasi semacam ini. Saya tetap minta dihadirkan dalam gedung pengadilan, ruang sidang," ucapnya.
Majelis hakim akhirnya memutuskan menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap Habib Rizieq Shihab pada Jumat, 19 Maret 2021, pukul 09.00.
[Video]
HADIRKAN IB-HRS DI RUANG PERSIDANGAN !!!#IBHRSHarusBebas pic.twitter.com/7NPx0MpSZe
— 𝐈𝐒𝐋𝐀𝐌𝐈𝐂 𝐁𝐑𝐎𝐓𝐇𝐄𝐑𝐇𝐎𝐎𝐃 𝐅𝐑𝐎𝐍𝐓 (@IB_FPI) March 16, 2021