[PORTAL-ISLAM.ID] Habib Rizieq Shihab akan menjalani siang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021) pekan depan. Ada tiga kasus yang menjerat Habib Rizieq.
Terhadap pasal-pasal yang dikenakan terhadap dirinya, Habib Rizieq Shihab bereaksi keras.
Habib Rizieq menyebut pasal yang diterapkan untuk menjeratnya sangat ngawur dan ugal-ugalan.
"HRS bereaksi keras karena pasal-pasal makin ugal-ugalan dan ngawur ditambah sesukanya berdasarkan pesanan," ungkap Aziz Yanuar, kuasa hukum Habib Rizieq, kepada JPNN.com, Sabtu (13/3) malam.
Pasal yang dianggap ugal-ugalan itu diketahui, kata Aziz, saat pihak pengadilan menyerahkan surat dakwaan kepada Habib Rizieq pada Rabu (10/3) lalu.
"Zalimnya sudah keterlaluan dan tak berbatas, keadilan, dan kebenaran dijarah," ungkapnya.
Lebih lanjut, pria kelahiran Jakarta itu mengatakan, meskipun dizalimi, Habib Rizieq berpesan agar tetap selalu berdoa dan jangan putus asa.
"HRS katakan selalu doa, tidak putus asa," ujarnya.
Lebih jauh, alumnus Universitas Pancasila itu menambahkan, Habib Rizieq hanya bisa berdoa dan menyerahkan pada Yang Maha Kuasa menghadapi kezaliman.
"Supaya para zalim itu dibalas dunia akhirat," pungkasnya.
Seperti diketahui, Habib Rizieq didakwa dengan tiga kasus.
Perkara pertama Habib Rizieq terkait kasus kerumunan di Petamburan, terdaftar dalam perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Pada perkara ini Habib Rizieq didakwa Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 92 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kasus kedua terkait kasus swab test Habib Rizieq di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat dengan perkara nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Habib Rizieq didakwa Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang wabah penyakit menular.
Terakhir, kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Habib Rizieq Shihab terdaftar dengan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Pada perkara ini HRS didakwa Pasal 93 UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang wabah penyakit menular.
(Sumber: JPNN)