[PORTAL-ISLAM.ID] Berbeda dengan persidangan Irjen Polisi Napoleon Bonaparte, Djoko Tjandra dan lainnya di pengadilan Tipikor yang dilakukan secara langsung secara fisik oleh para Terdakwa, persidangan Habib Rizieq Shihab terus dipaksakan dilakukan secara virtual oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Bahkan walau Habib Rizieq dan team pengacaranya sudah menegaskan untuk menolak hadir bila sidang dilakukan secara virtual, tetap saja Habib Rizieq Shihab dibawa secara paksa ke ruangan yang disiapkan untuk mengikuti sidang virtual bahkan diduga beliau sempat mengalami perlakuan kasar, Jum'at (19/3/2021).
Kuasa Hukum Habib Rizieq yaitu Aziz Yanuar SH, Habib Ali Alatas SH dan lainnya menyampaikan kepada Faktakini.info bahwa Habib Rizieq hari ini telah dikeroyok Hakim dan Jaksa.
Berikut ini informasi dari Kuasa Hukum Habib Rizieq, yang diterima oleh Faktakini.info, Jum'at (19/3/2021) sore.
IB-HRS dikeroyok HAKIM dan JAKSA
Hakim memerintahkan Jaksa untuk hadirkan IB-HRS dlm Ruang Sidang Online dengan cara apa pun.
Jaksa dan puluhan petugas kejaksaan mendorong dan menyeret paksa IB-HRS yang duduk di kursi depan sel tahanan. Dua pengacara Aziz dan Ali yang menyaksikan mencoba melindungi IB-HRS, sehingga mereka didorong dan dipukul petugas kejaksaan, namun pengacara sempat mengelak.
Melihat itu IB-HRS bangkit dari kursi mengejar dan menyerang Si Petugas yang memukul Pengacara, namun dihalangi oleh Provost.
IB-HRS tidak gentar dikeroyok, bahkan bangkit melawan puluhan petugas kejaksaan, namun ditenangkan oleh pengacara, dan akhirnya IB-HRS terdesak masuk ke dalam ruang Sidang Online.
Kepala Rutan dan Para Petugas Rutan Mabes Polri hanya bengong menonton, mereka bingung dan prihatin serta sedih melihat perilaku Jaksa dan para petugasnya yang beringas, tapi mereka tidak tahu harus berbuat apa. Yang mereka tahu bahwa IB-HRS di dalam tahanan sangat baik dan sangat membantu pembinaan Warga Tahanan.
Di dalam ruang Sidang Online IB-HRS dengan gagah dan lantang adu argumentasi dengan Hakim dan Jaksa. IB-HRS tetap menuntut Sidang Offline, serta menyatakan menolak Sidang Online sambil menyatakan keluar dari sidang.
Namun puluhan petugas menghadang dan menghalangi IB-HRS keluar ruangan. Akhirnya IB-HRS ditemani Dua Pengacaranya Aziz dan Ali, memilih duduk di sudut ruangan jauh dari jangkauan kamera.
Hakim dan Jaksa menggunakan kekuasaan dan kekerasan, sedang IB-HRS hanya seorang terdakwa yang tak punya kuasa apa pun.
Akhirnya pada sidang lanjutan, IB-HRS mengambil sikap tidak melawan secara fisik, namun melawan dengan DIAM.
Berikutnya dihadirkan KH Ahmad Sobri Lubis dan Habib Hanif Alattas beserta Ust Haris dkk, semua sepakat tuntut Sidang Offline, dan menyatakan menolak Sidang Online, lalu semua melawan dengan DIAM.
DIAM adalah sikap. DIAM adalah PERLAWANAN. Dengan DIAM semakin kentara Sidang Dagelan Rezim Zalim.
(Sumber: Faktakini)