[PORTAL-ISLAM.ID] Buntut panjang dari kasus kudeta di tubuh partai Demokrat kian panas. Baru-baru ini Politikus Jhoni Allen menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk ganti rugi Rp 55,8 miliar.
Gugatan Jhoni Allen didasarkan pada kerugian atas kerugian material dan imaterial atas pemecatan Jhoni dari partai Demokrat.
Ia menyampaikan bahwa potensi kerugian materialnya adalah gaji anggota DPR selama 60 bulan kira-kira sekitar Rp 5,8 miliar.
“Belum lagi kerugian imaterial adalah kehormatan Jhoni Allen yang direndahkan yang dihilangkan hak politiknya,” kata anggota tim kuasa hukum Jhoni, Slamet seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilansir laman Tempo Rabu, 17 Maret 2021.
Meski demikian berkas gugatan yang diajukan Jhoni belum dibacakan dalam sidang.
Sementara itu, Majelis hakim menunda sidang perdana hari ini karena kubu AHY tidak datang ke pengadilan.
Seakan acuh, Slamet tetap menjelaskan isi gugatan dari kliennya.
Dalam gugatannya ada 3 nama yang dicantumkan yaitu tiga pengurus Demokrat, yaitu AHY, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan.
Jhoni menganggap pemecatan yang dilakukan AHY dan 2 rekanya itu tidak berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.
Menurut AD/ART, kata Slamet, pemecatan anggota harus diawali dengan laporan. Selanjutnya, Dewan Kehormatan Partai harus memanggil anggota itu diklarifikasi. Anggota berhak membela diri.
“Ternyata proses itu tidak ada, tahu-tahu muncul surat rekomendasi dari Hinca Panjaitan kepada AHY dan Rifky, dan terbitlah surat pemecatan,” kata dia.
Slamet mengatakan dengan pemecatan dari keanggotaan partai oleh AHY, maka status anggota DPR Jhoni Allen juga akan dicabut. Hal itu, kata dia, menyebabkan kerugian terhadap kliennya.
Alasan AHY pecat Jhoni Allen dan Darmizal
Sementara itu sebelumnya dalam surat keputusan yang ditandatangani AHY, Sekjen Teuku Riefky Harsya menyebutkan bahwa beberapa orang kader partai Demokrat diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaan Partai.
Salah satunya Jhoni Allen dan Darmizal yang terbukti berkonspirasi dengan pihak eksternal untuk mengganti kepemimpinan partai melalui Kongres Luar Biasa (KLB) yang ilegal dan inkonstitusional.
Padahal, kepemimpinan dan kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V 2020 telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan masuk dalam Lembaran Negara.
Selain Jhoni dan Darmizal, ada enam orang yang dipecat karena terlibat dalam GPK-PD ini, satu orang kader lainnya atas nama Marzuki Alie juga dipecat karena pelanggaran etika partai.
Pemecatan diproses sesuai dengan tata aturan partai melalui mekanisme Dewan Kehormatan (Wanhor) Partai.
Hasil keputusan dan rekomendasi Wanhor menjadi dasar bagi Ketua Umum untuk mengeluarkan surat pemberhentian dengan tidak hormat itu.
Pemberhentian tidak hormat juga didasarkan pada desakan para pimpinan dan pengurus DPP, DPD, DPC, organisasi sayap serta para pendiri dan senior Partai Demokrat.[hops]