[PORTAL-ISLAM.ID] Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), Erman Syafar mengeluarkan aturan yang mewajibkan semua aparatur sipil negara (ASN) pria muslim shalat subuh berjamaah tiap hari Jum'at.
Hal ini dinilai bertentangan dengan hukum negara.
“Jika Wali Kota bermaksud menularkan kebiasaan salat Subuh berjamaah, maka beri saja contoh, tidak perlu membuatnya menjadi kewajiban yang diatur melalui Peraturan Wali Kota. Kenapa? Karena sama sekali tidak ada dasar hukum yang menjadi landasannya, baik hukum negara maupun hukum Islam,” kata Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Luqman Hakim kepada wartawan, Rabu (3/3/2021).
Ia meminta Mendagri Tito Karnavian turun tangan membina Walkot Bukittinggi Erman Syafar.
“Rencana Wali Kota Bukittinggi mewajibkan salat Subuh berjemaah bagi ASN laki-laki, perlu ditimbang lagi,” ungkapnya.
Kata Luqman, kebijakan Wali Kota Bukittinggi itu bisa mengakibatkan ASN yang melaksanakan Shalat Subuh Berjamaah bukan berdasarkan ibadah.
“Jangan sampai maksud baik Wali Kota malah menjadi hal negatif, misalkan terjadi perubahan niat ASN melaksanakan salat untuk menyembah Allah menjadi sekadar melaksanakan kewajiban Wali Kota. Celaka namanya itu,” sambung Luqman.
Luqman mengkritik rencana Walkot Bukittinggi memundurkan jam masuk kantor setelah melaksanakan kegiatan salat Subuh berjemaah di hari Jumat. Ia menilai kebijakan itu salah kaprah.
“Waduh, tidak bener itu kalau malah memundurkan, apalagi mengurangi jam pelayanan masyarakat gara-gara mewajibkan salat Subuh berjemaah. Itu salah kaprah! Kewajiban ASN itu melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Bagi orang Islam, yang wajib itu melaksanakan salat, bukan berjamaahnya,” ungkapnya.
(Sumber: Suaranasional)