FIQIH MUSAFIR
Oleh: Ustadz Ahmad Sarwat
Kita tahu musafir mendapatkan perlakukan khusus dalam nash Al-Quran ataupun hadits Nabawi. Umumnya terkait dalam urusan shalat dan puasa.
Kalau dirujuk kepada dasar pemikiran aslinya, pastilah karena safar itu merupakan masyaqqah atau beban tersendiri, sehingga bisa setara dan sejajar dengan orang sakit yang juga dapat perlakuan khusus.
Namun biar bagaimana pun safar tidak sama dengan sakit. Maka dalam perkembangan proses Pensyariatan, terjadi sedikit perubahan yang sering kali tidak kita sadari.
Kejadiannya ketika Nabi SAW masih terus mengqashar shalatnya, padahal 'illat (sebab) kebolehan Qashar sudah berlalu. Dalam hal ini Umar bin Khattab mempertanyakan Nabi SAW.
Di dalam Al-Quran memang nyata disebutkan dua 'illat dibolehkannya Qashar, yaitu: (1) Perjalanan jauh (2) dalam keadaan perang.
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا
"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu." (QS. An-Nisa : 101)
Yang dikritisi Umar bahwa saat itu perjalanan yang mereka lakukan sudah bukan perjalanan perang. Sebab sudah terjadi Fathu Mekkah. Bangsa Arab umumnya sudah berbondong-bondong masuk Islam.
يا رسول الله، كيف نقصُر وقد أمنَّا
"Wahai Rasulullah, apakah kami tetap meng-qashar padahal saat ini sudah aman?".
Lalu kenapa Nabi SAW masih tetap mengqashar shalat? Kok tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan Al-Quran? Pasti ada update terbaru yang mana Umar tidak mengikuti.
Dan benar saja, memang ada update terbaru. Begitulah yang namanya proses tasyri', turun sedikit demi sedikit. Siapa yang tidak selalu melakukan updating informasi terbaru, dia akan ketinggalan fresh news dan fresh law.
Nabi SAW bersabda :
صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ
“Itu adalah sedekah yang Allah berikan kepada kalian, maka ambilah sedekah itu.” (HR. Muslim)
Ketika Nabi SAW menyebut kata sedekah, maka 'illat hukumnya jadi berubah jauh sekali.
Dari yang awalnya perjalanan itu harus ada nilai 'masyaqqah' yang beresiko keamanan harta dan jiwa, menjadi semata hanya perjalanan biasa.
Perubahan 'illat ini terjadi sebagai bagian dari proses tasyri' yang harus dipahami.
Sehingga ketika kita bicara safar sebagai 'illat kebolehan Qashar, maka yang jadi titik penentu hanya semata-mata jarak tempuh. Tidak lagi masyaqqah.
Untuk jarak tempuh ini, manakala sudah terpenuhi, maka tidak lagi dibedakan apakah dicapai dengan cepat, ringan dan nyaman karena naik kendaraan atau harus capek karena jalan kaki.
Dua-duanya tidak dibedakan. Mau naik kendaraan atau jalan kaki, sama-sama dapat keringanan. Bahkan di zaman modern ini, ada mobil dengan jalan tol, ada kereta cepat dengan relnya, bahkan ada pesawat terbang lewat udara.
Jarak Mekkah Usafan yang dulu kudu ditempuh paling cepat 2 hari perjalanan, sekarang cukup satu jam saja, sambil tidur-tiduran menikmati dinginnya AC dan alunan musik lembut serta cemilan yang bikin goyang lidah. Atau asyik nonton hiburan film dan lainnya.
Dua hari perjalanan itu hitungannya 4 pos. Sehari jalan kaki atau naik unta cuma bisa menempuh 2 pos. Pos satu ditempuh lewat perjalanan pagi hari hingga siang. Lalu istirahat. Pos dua ditempuh usai istirahat hingga menjelang malam hari. Lalu pasang tenda dan bermalam di alam liar.
Besoknya, sejak pagi hari sudah mulai lagi perjalan hingga tengah hari sampai di pos tiga dan istirahat. Siangnya usai istirahat, teruskan lagi hingasmapai pos empat.
Itulah yang dimaksud dengan empat pos dalam hadits Nabi dengan ungkapan 'arba'atu bardin' (أربعة برد) atau kadang dalam bentuk jama' arba'atu burud (أربعة برود).
يَاأَهْلَ مَكَّةَ لاَ تَقْصُرُوا فيِ أَقَلِّ مِنْ أَرْبَعَةِ بَرْدٍ مِنْ مَكَّةَ إِلىَ عُسْفَان
Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Wahai penduduk Mekkah, janganlah kalian mengqashar shalat bila kurang dari 4 burud, dari Mekkah ke Usfan". (HR. Ad-Daruquthuny)
Asbabul Wurud hadits ini karena pada saat haji di Arafah, jamaah haji dari penduduk lokal Mekkah yang rumahnya dekat sekali dengan lokasi Arafah, yaitu hanya 25 km saja, mau ikutan mengqashar shalat.
Lalu Nabi SAW mencegah mereka dengan hadits ini. Alasannya jelas sekali, karena jaraknya kurang. Mekkah Arafah itu hanya 25 km saja dan itu bukan jarak yang diterima sebagai safar.
Lalu jaraknya berapa?
Hadits itu menegaskan bahwa jaraknya 4 pos. Istilah 'bard' itu maknanya pos perjalanan. Dan lazimnya ditempuh dalam dua hari di masa itu.
Seratusan tahun kemudian, banyak ulama di Kufah, Bashrah, Baghdad, Syam, Mesir, Yaman dan lainnya yang mencoba mengkonversi jarak empat burud itu dengan skala yang lebih akrab dengan dunia mereka. Maka keluarlah hasil konversinya menjadi 16 farsakh.
Itulah jarak yang kita baca di banyak kitab fiqih klasik. Namun di masa sekarang ini kita tidak mengenal istilah bard atau farsakh. Kita kenalnya kilometer. Lalu terjadilah sekali lagi konversi.
Dr. Wahbah AzZuhaili dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu menyebutkan hasil konversinya adalah 88,704 km. Nanti ada juga versi lain yang sedikit berbeda.
Kesimpulan:
1. Siapa saja yang niat safar dengan jarak minimal 88,704 km atau lebih, lalu dia sudah mulai perjalanannya dengan keluar dari area tempat tinggalnya, maka dia sudah bisa mendapat perlakuan khusus.
2. Diantara perlakukan khusus itu misalnya diboleh shalatnya diqashar dan dijama' juga. Bahkan boleh tidak puasa sejak awal, asalkan berangkatnya sebelum Shubuh.
3. Dasarnya bukan karena masyaqqah, tapi karena jarak safarnya terpenuhi.
4. Fiqih itu ya begini ini, bukan sekedar baca teks hadits hasil comot-comot seenaknya. Tapi dibandingkan, dikaji, dianalisa, dikritis, dan diperas sehingga keluar 'illatnya. Bukan asal ittiba' tapi tidak paham duduk masalah.
5. Maka kemampuan ber-fiqih itu juga bukan kemampuan main-main. Nabi SAW pun merasa perlu mendoakan muridnya,Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu :
اللهم فقهه في الدين و علمه التأويل
Ya Allah, jadikan dia orang yang Faqih dalam urusan agama dan ajarkan ta'wil.
[fb]