[PORTAL-ISLAM.ID] Partai politik agama terbesar di Bangladesh, Jamaat-e-Islami, mengorganisir unjuk rasa di ibukota Dhaka untuk mengecam sebuah petisi yang diajukan ke Mahkamah Agung India meminta penghapusan 26 ayat dari Quran.
Petisi penghapusan ayat Quran itu diajukan oleh Waseem Rizvi, mantan ketua Dewan Wakaf Syiah di Uttar Pradesh, India, dan seorang produser film Bollywood, dua hari lalu. Petisi mengklaim bahwa beberapa bagian dari al-Quran “memprovokasi kekerasan” dan menghasut orang untuk “jihad,” yang dia artikan sebagai perjuangan bersenjata.
Dia mengatakan 26 ayat itu tidak asli dari kitab suci Al-Qur'an, melainkan disisipkan tiga khalifah pertama Islam.
"Ayat-ayat ini ditambahkan ke dalam Al-Qur'an, oleh tiga khalifah pertama, untuk membantu ekspansi Islam melalui perang," katanya.
“Setelah [Nabi] Muhammad, khalifah pertama Hazrat Abu Bakar, khalifah kedua Hazrat Umar dan yang ketiga yaitu Hazrat Usman merilis Al-Qur'an sebagai sebuah kitab," paparnya.
Setelah petisinya diajukan di Mahkamah Agung pada 11 Maret lalu, terjadilah protes terhadap Rizvi di beberapa kota India dan Bangladesh.
Ribuan pendukung Jamaat-e-Islami Bangladesh datang ke pusat ibu kota di daerah Motijheel dan kemudian berunjuk rasa di jalan utama meneriakkan slogan-slogan mengecam Rizvi.
Para pengunjuk rasa juga menuntut agar pengadilan India segera menolak petisi tersebut dan membawa Rizvi ke pengadilan karena telah melukai perasaan lebih dari satu miliar Muslim di seluruh dunia.
Berbicara kepada Anadolu Agency, pemimpin Jamaat-e-Islami Dr. Shafiqur Rahman mengatakan tidak ada Muslim yang berani mengajukan petisi tentang al-Quran karena “Allah sendirilah yang menjamin akan melindungi kitab suci ini dari perubahan apapun.”
Rahman menyebut Rizvi, yang disebut-sebut sebagai pemimpin Syiah, kelewat berani karena mengajukan petisi untuk menghapus 26 ayat al-Quran, yang tidak pernah berubah selama 1.500 tahun terakhir.
“Jangankan 26 ayat, tidak ada seorangpun yang memiliki wewenang untuk mengubah satu huruf dari al-Quran,” kata Rahman.
Ia mendesak pemerintah India segera menangkap Rizvi dan membawanya ke pengadilan karena telah melukai perasaan umat Islam di dunia.
Sayembara Untuk Hukum Mati Rivzi
Dilansir Hindu Post, Rabu (17/3/2021), seorang pengacara mulsim di India Amirul Hasan Zaidi menawarkan hadiah miliaran bagi siapa pun yang bisa memenggal kepala Waseem Rizvi, yang telah mengusulkan penghapusan 26 ayat suci Alquran.
Amirul Hasan Zaidi, mantan presiden asosiasi pengacara distrik, melalui pesan video yang viral menawarkan hadiah 11 lakh Rupee atau sekitar Rp 219 juta untuk kepala Waseem Rizvi.[]