[PORTAL-ISLAM.ID] Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Din Syamsuddin, mengomentari sidang online kasus kerumunan yang menjerat Habib Rizieq Syihab.
Ia juga menyoroti persidangan online tiga aktivis KAMI, yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana; dalam perkara penyebaran berita bohong soal Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Menurut Din, sidang online terhadap 4 sosok tersebut menampilkan rona ketidakadilan. Sebab mereka yang disidang online merupakan tokoh yang kritis terhadap pemerintah.
"Menyimak dan mencermati secara saksama proses persidangan Habib Rizieq Syihab dan ketiga aktivis KAMI (Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana), rasa keadilan saya terusik karena persidangan tersebut menampilkan rona ketidakadilan," ujar Din dalam keterangannya, Senin (22/3/2021).
Din berpendapat, memaksakan sidang online kepada terdakwa yang ingin sidang secara langsung di pengadilan merupakan bentuk intimidasi.
"Memaksa terdakwa untuk hadir secara online dari sel penahanannya dapat dipandang sebagai bentuk intimidasi dan teror mental terhadap terdakwa," ucapnya.
Padahal, kata Din, permintaan terdakwa agar disidang secara offline merupakan hak yang harus diberikan majelis hakim atau jaksa. Terlebih menurut Din, sidang offline baik dari sisi transparansi.
"Permintaan terdakwa untuk sidang berhadapan langsung dengan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (offline/bukan online), umpamanya, tentu lebih baik dari segi keterbukaan dan transparansi, dan adalah hak yang harus diberikan baik oleh hakim maupun jaksa," ucapnya.
Untuk itu, Din berharap majelis hakim dalam kasus Habib Rizieq dan 3 aktivis KAMI bisa bertindak adil.
"Sebagai insan beragama para penegak hukum harus menyadari bahwa ada Hakim Yang Maha Tinggi dan Maha Adil, maka jangan bermain-main dengan penegakan hukum," tegasnya.
(Sumber: Kumparan)