[PORTAL-ISLAM.ID] Mantan Ketua MPR RI Prof. Dr. Muhammad Amien Rais bersama Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021).
Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI yang dikomandoi Amien Rais meminta pemerintah menegakkan aturan dengan adil. Amien Rais dkk juga sempat mengingatkan soal ancaman neraka jahanam saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Isi pertemuan Amien Rais dkk dan Jokowi itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/3/2021). Mahfud mengatakan Amien Rais dkk menyampaikan soal penegakan hukum yang adil dan ancaman dari Tuhan.
"Pertama, harus ada penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum, sesuai dengan perintah Tuhan bahwa hukum itu adil dan yang kedua ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak maka ancamannya neraka jahanam," ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan TP3 yakin kasus tewasnya laskar FPI merupakan pelanggaran HAM berat. Mereka ingin kasus tersebut dibawa ke pengadilan HAM.
"Kemudian diurai apa yang terjadi pertama, tujuh orang yang diwakili oleh Pak Amien Rais dan Pak Marwan Batubara tadi menyatakan mereka menyatakan keyakinan telah terjadi pembunuhan terhadap enam laskar FPI dan mereka meminta agar ini dibawa ke pengadilan HAM karena pelanggaran HAM berat, itu yang disampaikan kepada Presiden," kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan pertemuan tak berlangsung lama. Pertemuan juga disebut berlangsung serius.
"Pertemuan berlangsung tidak lebih atau tidak sampai 15 menit. Bicaranya pendek dan serius. Hanya itu yang disampaikan oleh mereka bahwa mereka yakin telah terjadi pembunuhan yang dilakukan dengan cara melanggar HAM berat, bukan pelanggaran HAM biasa, sehingga 6 laskar FPI itu meninggal," ujar Mahfud.
Dalam pernyataan sikap TP3 yang diterima detikcom, Amien Rais dkk mengatakan enam laskar FPI telah dibunuh secara kejam. Mereka menilai ada extrajudicial killing oleh aparat negara.
"Polri memang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Selain itu, Komnas HAM menyatakan telah terjadi pelanggaran pidana biasa. Akan tetapi temuan kami menyatakan pembunuhan tersebut merupakan pelanggaran HAM berat. Oleh karena itu, kami menganggap kasus ini masih jauh dari penyelesaian yang sesuai dengan asas keadilan dan kemanusiaan sesuai Pancasila dan UUD 1945," demikian pernyataan sikap TP3.
TP3 mendesak pemerintah memproses kasus tersebut sesuai dengan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Kami mendesak kasus ini harus segera diselesaikan secara tuntas, transparan, dan berkeadilan agar tidak menjadi warisan buruk dari pemerintahan ini," lanjut pernyataan tersebut.
Hingga saat ini keluarga enam laskar FPI korban pembunuhan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek masih terus memperjuangkan kebenaran dan keadilan terkait tewasnya para pemuda pengawal Habib Rizieq Shihab itu.
Bahkan pihak keluarga 6 Laskar FPI telah melakukan sumpah mubahalah terakhir pembunuhan ini pada hari Rabu (3/3/2021) lalu, pihak Polri satupun tak ada yang hadir untuk beradu sumpah mubahalah tersebut walau telah diundang hadir.
[VIDEO]