[PORTAL-ISLAM.ID] Habib Rizieq Syihab (HRS) membantah sepuluh tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dituangkan dalam dakwaan. Pertama yaitu tuduhan bahwa Habib Rizieq diperiksa kesehatan di Bandara Cengkareng ketika tiba di Indonesia.
“Saya tidak pernah diperiksa kesehatan di Bandara Cengkareng. Semua dakwaan JPU adalah bohong dan dusta, bahkan fitnah dan tuduhan keji,” kata HRS ketika membaca eksepsi pada Jumat (26/03/2021)
Kedua, JPU menyatakan bahwa HRS mendapat penjelasan dari pimpinan bandara tentang Coid-19. Faktanya, Habib Rizieq menegaskan tidak mendapat penjelasan dari Pimpinan Bandara Tentang Covid-19.
Ketiga, JPU menyebut bahwa HRS diberitahu tentang kewajiban isolasi mandiri selama 14 hari. Padahal, Habib Rizieq tidak pernah diberitahu tentangkewajiban isolasi mandiri.
“Keempat saya dinyatakan menolak isolasi mandiri 14 hari. Saya tidak pernah menolak isolasi mandiri, bahkan saya isolasi mandiri lebih dari satu bulan,” jelasnya.
Tuduhan kelima, JPU menyebut HRS sengaja menuju kerumunan bandara. Habib Rizieq menekankan bahwa ia tidak pernah dengan sengaja menuju kerumunan Bandara, karena dari pintu pesawat sudah banyak orang dan di dalam Gedung Bandara sudah ada puluhan ribu orang.
“Sementara di luar gedung bandara sudah menunggu massa, lalu saya menuju kendaraan saya untuk pulang dan ke rumah. Bukan menuju kerumunan,” jelasnya.
Keenam, HRS dianggap tidak mengingatakan kerumunan tentang Prokes. Justru sepanjang jalan, kata HRS, saya terus mengingatkan massa agar patuhi Prokes dan jaga diri serta buka jalan agar saya bisa lancar menuju rumah dan massa bisa bubar kembali ke rumah masing-masing.
Ketujuh, JPU menilai HRS sengaja iku ke kerumunan di sekitar rumahnya pasca dari bandara. HRS membantah bahwa ia tak pernah buat kerumunan di rumah. “Justru sesampai di rumah sudah ada kerumunan,” ulasnya.
Kedelapan, Penuntut Umum menuding bahwa HRS tidak membubarkan kerumunan di rumahnya. Faktanya, HRS menekankan bahwa ia sendiri yang membubarkan kerumunan di sekitar rumahnya dan meminta semua untuk pulang.
Kesembilan, HRS disebut JPU tidak menyerahkan klirens kesehatan dari bandara Cengkareng ke RT/RW setempat. “Padahal saya baru dapat surat penjelasan Covid-19 dari bandara tanggal 17 November 2020, sehingga saya langsung memulai isolasi mandiri,” tuturnya.
Kesepuluh, JPU mengklaim bahwa HRS tidak melakukan isolasi mandiri di rumah. “Siapa bilang saya tidak isolasi mandiri 14 hari? Bahkan saya isolasi mandiri lebih dari sebulan,” pungkasnya.
(Sumber: Kiblat)
Barakallah ya Habibana 🙏 pic.twitter.com/pB1u2hCd8P
— Langit Awera (@Lelaki_5unyi) March 26, 2021