[PORTAL-ISLAM.ID] Presiden Jokowi akhirnya memutuskan untuk membatalkan rencana pemerintah membuka keran investasi di industri minuman berakohol. Wacana ini sebetulnya menuai banyak kontra di tengah publik.
Jokowi sendiri mengakui, pembatalan ini dilakukan setelah menerima kritik dari berbagai pihak. Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta dua ormas Islam Nadhlatul Ulama dan Muhammadiyah beberapa di antaranya yang menolak kebijakan ini.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi dalam keterangan resmi presiden, Selasa (2/3/2021).
Dalam lampiran regulasi ini, ada beleid yang bakal mengizinkan investasi miras dibuka di empat provinsi, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan juga Papua.
Secara keseluruhan, ada 46 bidang usaha yang masuk kategori terbuka dengan persyaratan khusus di dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2010 ini. Tiga di antaranya yakni Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol, Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol: Anggur, dan Industri Minuman Mengandung Malt.
Masing-masing tertera di urutan nomor 31, 32, dan 33, lampiran Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021, atau tepat sebulan lalu.
[VIDEO]
Saya sih ga akan terima kasih pada yang mencabut. Tapi berterima kasih kepada yang sejak awal protes menolak sehingga ini dicabut.
— Perhatikan, Fani! (@inisifanew) March 2, 2021
Sekali lagi, terima kasih🙏🙏 pic.twitter.com/wf3EizHhTi