Astaghfirullah..
Investasi miras ternyata boleh bukan hanya terbatas di 4 provinsi saja!
Tapi bisa di provinsi manapun asal diusulkan oleh gubernur, dan ditetapkan oleh BKPM.
Ketentuan ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
SILAKAN BACA !!
Bidanga Usaha No.31:
Industri Minumasn Keras Mengandung Alkohol
PERSYARATAN:
(a) Untuk Penanaman Modal baru dapat dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua, dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.
(b) Penanaman Modal di luar provinsi tersebut, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
Jadi, kalau Gubernurnya mengusulkan investasi dan ditetapkan Kepala BKPM maka investasi miras boleh di provinsi tersebut. Tidak terbatas pada 4 provinsi yang sudah ditetapkan.
NAH KAN...!!!