[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menonaktifkan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan. Anies langsung memutuskan menonaktifkan Yoory usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (5/3/2021).
Plt Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Riyadi mengatakan, keputusan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menon-aktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," terang Riyadi, dikutip laman resmi Pemprov, Senin (8/3/2021).
Adapun kasus yang menjerat Yoory yakni terkait pembelian tanah.
Saat ini Anies menunjuk Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharrys ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Jabatan ini diberikan paling lama 3 bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur, dengan opsi dapat diperpanjang.
Yoory C Pinontoan telah menjabat sebagai Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sejak 2016 (era Gubernur Ahok) setelah sebelumnya menjadi Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan meniti karir sejak tahun 1991.
***
[Liputan Koran TEMPO, Senin, 8 Maret 2021]
TERSANDUNG MAFIA TANAH DKI
- KPK menetapkan Yoory C. Pinontoan, Direktur Utama Pembangunan Sarana Jaya, sebagai tersangka.
- Ia dituduh membeli tanah tanpa bukti kepemilikan yang sah dari makelar, sehingga berpotensi merugikan negara Rp 150 miliar.
- Melibatkan pengusaha yang juga bermain dalam skandal tanah di Cengkareng, Jakarta Barat, ketika DKI membeli tanah milik sendiri pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Rp 648 Miliar).
- Pembelian tanah ini untuk program rumah DP 0
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi dalam pembelian lahan di Pondok Ranggon dan Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, yang berpotensi merugikan negara sekitar Rp 150 miliar. Perkara ini melibatkan Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya sebagai pembeli dan PT Adonara Propertindo sebagai penjual.
Tiga orang menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan, serta dua direktur PT Adonara, Anja Runtuwene dan Tommy Adrian.
Pembangunan Sarana Jaya membeli lahan di Pondok Ranggon dan Munjul pada September-Oktober 2019. Kala itu, badan usaha milik daerah Jakarta tersebut membuat perjanjian pengikatan jual-beli (PPJB) dengan PT Adonara untuk lahan seluas 4,2 hektare dengan harga sekitar Rp 150 miliar.
Masalahnya, hak guna bangunan (HGB) lahan yang dibeli oleh BUMD itu ternyata dimiliki oleh sebuah yayasan. PT Adonara mengklaim telah membeli lahan tersebut dengan bukti PPJB. “Tidak bisa PPJB dijual atas PPJB lagi,” kata seorang pejabat pemerintahan DKI Jakarta.
Katakanlah PT Adonara membeli tanah yayasan itu melalui PPJB, menurut si pejabat, kepemilikan lahan masih berada ada di tangan yayasan. “Jadi, belum menjadi hak milik PT Adonara,” ujar dia. Seandainya Sarana Jaya mau membeli lahan tersebut, “Mereka seharusnya membeli langsung kepada pemilik lahan, yakni yayasan.”
Sumber lain yang mengetahui kasus ini menambahkan bahwa lahan tersebut berada di jalur hijau. Artinya, Sarana Jaya tidak melakukan uji kelayakan atau due diligence yang dapat mengakibatkan kerugian negara. “Diduga penetapan harga bermasalah,” kata dia.
Selain tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, jual beli lahan ini juga melibatkan Rudy Hartono Iskandar, suami Anja Runtuwene. Pemilik showroom mobil mewah di Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan, itu bahkan disebut sebagai otak transaksi tersebut. “Rudy sudah dicekal,” ujar sumber dari kalangan penegak hukum itu.
Tempo berupaya meminta konfirmasi dari Yoory. Namun nomor teleponnya tidak bisa dihubungi. Pesan pendek yang dikirim lewat nomor telepon dan WhatsApp juga tidak berbalas. Deputi Penindakan KPK Brigadir Jenderal Karyoto dan pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, juga tidak merespons permintaan wawancara Tempo.
Sebelumnya, nama Rudy pernah muncul dalam skandal jual-beli lahan seluas 4,6 hektare di Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Tanah itu dibeli oleh Dinas Perumahan dan Gedung DKI dari Toeti Noezlar Soekarno. Belakangan, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lahan di Jalan Kamal Raya, Kelurahan Cengkareng Barat, itu ternyata milik Dinas Kelautan, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta. Artinya, pemerintah DKI membeli lahan milik sendiri.
Dalam kasus itu, Rudy berperan sebagai perantara antara Toeti dan Dinas Perumahan. Namun, setelah temuan BPK itu ramai diberitakan, Rudy menghilang. Namanya kembali muncul dalam pembelian tanah di Pondok Ranggon dan Munjul.
Tempo belum mendapat konfirmasi dari Rudy. Pesan pendek yang dikirim melalui nomor telepon dan WhatsApp tidak dia balas. Kemarin, Tempo mendatangi Rhys Auto Gallery milik Rudy di Jalan Radio Dalam Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Namun tempat itu terkunci dan tidak terlihat satu orang pun di sana. Dari luar, tidak lagi terlihat jajaran mobil mewah.
Kasus ini berawal dari kebutuhan DKI akan lahan untuk program rumah tanpa uang muka alias down payment nol rupiah (DP 0). Gubernur DKI Anies Baswedan menunjuk Sarana Jaya sebagai perusahaan daerah yang bertugas menyediakan tanah untuk rumah DP nol rupiah dan berbagai proyek lainnya.
Lahan yang belakangan ketahuan bermasalah itu berada di sisi selatan Jalan Pondok Ranggon. Sebagian besar bidang tanah masuk wilayah Kelurahan Pondok Ranggon dan sebagian kecil lainnya berada di Kelurahan Munjul. Berbagai jenis pohon tumbuh subur di lahan itu. Kebanyakan adalah pohon buah, seperti rambutan, mangga, pisang, dan kelapa.
Teriyono, Ketua RT 05 RW 05 Pondok Ranggon, menyebutkan satu nama yayasan keagamaan sebagai pemilik awal lahan tersebut. Dia kemudian mendengar kabar bahwa lahan itu telah dibeli oleh pemerintah DKI Jakarta. “Harganya per meter persegi Rp 6 juta,” kata Teriyono di lokasi, kemarin.
Pada Desember lalu, menurut Teriyono, datang seorang perempuan yang mengaku sebagai utusan yayasan tersebut. Perempuan bernama Grace itu mengajak notaris. “Katanya, tanah yayasan itu mau dibikin sertifikat,” ujarnya. “Mereka memperlihatkan dokumen lengkap, termasuk akta jual-beli.”
Dari keterangan perempuan itu, yayasan tersebut berniat menjual lahan ini untuk mendapat dana pembangunan panti jompo di Yogyakarta. “Nah, di sini saya bingung. Lahan ini sudah dibeli pemda DKI, kok masih diurus oleh yayasan,” katanya.
Tempo kemarin menghubungi Grace. Dia mengakui bekerja di yayasan yang disebut Teriyono, tapi tidak tahu ihwal jual-beli tersebut. “Saya bukan orang yang berwenang menjelaskan hal itu,” ujar dia.
Pelaksana tugas Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah DKI Jakarta, Riyadi, tidak bisa berkomentar banyak soal kasus ini. “Belum dapat informasi apa pun dari KPK,” ujar dia.
Sekretaris Dewan Pengawas Sarana Jaya, Hasreiza, mengatakan mendapat laporan tentang pembelian lahan di Pondok Ranggon dan Munjul. “Tapi kami tidak tahu asal-usulnya dari mana. Jadi, kami cuma dapat laporan (dari direksi),” kata dia.
👉SELENGKAPNYA di KORAN TEMPO (8/3/2021)