[PORTAL-ISLAM.ID] Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat, Andi Arief merespon pernyataan dari Menteri Koordinator Bidan Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mengatakan, negara tak bisa ikut campur soal Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara pada Jumat kemarin.
Mahfud mengatakan, pemerintah saat ini memandang KLB di Deli Serdang hanya persoalan internal Partai.
“Bagi Pemerintah sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal PD. Sesuai dengan UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang,” kata Mahfud MD melalui akun twitternya, Sabtu (6/3/2021).
Andi Arief mengatakan, Pemerintah seharunya berikan perlindungan kepada Partai Demokrat dari pihak Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku ketua umum yang sah sesuai kongres 2020.
“Pemerintah harus amankan produk yang sah yang sudah di lembaran negara Produk kongres 2020 seharusnya dilindungi pihak keamanan, kepolisian menurut kami tidak boleh netral apalagi lindungi KLB di serdang. Surat resmi AHY sebagai produk kongres sah diabaikan Polri, dan Menkopolhukam,” ujar Andi Arief dikutip twitternya, Sabtu (6/3).
Andi Arief menilai, KLB yang digelar untuk mendongkel AHY dari Ketua Umum itu, telah melanggar hukum. Sebab telah melawan Anggaran Dasar dan Anggara Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
“Peristiwa melanggar hukumnya ada, melawan atau melanggar AD/ART yang sudah diresmikan negara, dokumen itu ada di lembaran negara. Itu perbuatan melanggar hukumnya. Beda dengan KLB lainnya yang sudah terjadi, karena demokrat mengenal majelis tinggi penentu jalannya KLB,” katanya.
Dia mengatakan, perbuatan melanggar hukum seperti adakan KLB ilegal seharusnya dicegah oleh negara.
“Pak Prof, mohon maaf kali ini keliru. Independensi wajib dihormati tetapi perbuatan melanggar hukum harus dicegah. Jangan dilakukan pembiaran,” kata Andi Arief.
“Kalau pembiaran melanggar hukum dibiarkan pasti bukan soal internal lagi. Silahkan Pak Prof periksa AD ART partai di luar partai demokrat sebagai syarat KLB. Sangat berbeda,” pungkasnya.
Maaf Pak Prof, peristiwa melamggar hukumnya ada, melawan atau melanggar AD/ART yang sudah diresmikan negara, dokumen itu ada di lembaran negara. Itu perbuatan melanggar hukumnya. Beda dg KLB lainnya yg sudah terjadi, karena demokrat mengenal mejelis tinggi penentu jalannya KLB. https://t.co/UvyUXZWWhO
— AndiArief_ID (@AndiArief_ID) March 6, 2021
Pak Prof, mohon maaf kali ini keliru. Indelendensi wajib dihormati tetapi perbuatan melanggar hukum harus dicegah. Jangan dilakukan pembiaran. https://t.co/B3xzLMoN7X
— AndiArief_ID (@AndiArief_ID) March 6, 2021
Kalau pembiaran melanggar hukum dibiarkan pasri bukan soal internal lagj. Silahkan Pak Prof periksa AD ART partaibdi luar partai demokrat sebagai syarat KLB. Sangat berbeda. https://t.co/p9R1Ndp8aL
— AndiArief_ID (@AndiArief_ID) March 6, 2021