[PORTAL-ISLAM.ID] Habib Rizieq Syihab (HRS) dipenjara karena kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Padahal Pelanggaran Prokes juga dilakukan Presiden Jokowi di Maumere, NTT dibiarkan saja oleh kepolisian.
Oleh karena itu sudah seharusnya Habib Rizieq dibebaskan dari penjara.
“Saya sebagai seorang kafir menyerukan untuk pembebasan HRS,” kata aktvis Molekul Pancasila Nicho Silalahi kepada www.suaranasional.com, Sabtu (13/3/2021). “HRS dicari-cari kesalahan untuk dipenjara,” ungkapnya.
Nicho juga merasa heran kalangan muslim yang tidak menyuarakan pembebasan HRS. “Yang sejak lahir sebagai muslim mana suara untuk membebaskan HRS,” ungkapnya.
Ia membandingkan, kasus yang menimpa HRS dengan Presiden Jokowi di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT). “Presiden Jokowi yang melanggar prokes Covid-19 tidak diperiksa polisi sedangkan Habib Rizieq dipenjara. Ini bentuk ketidakadilan,” jelas Nicho.
Menurut Nicho, prokes Covid-19 hanya menyasar kelompok maupun orang-orang yang berseberangan dengan pemerintahan Jokowi. “Aktivis buruh Nining Elitos dalam kasus dugaan pelanggaran prokes. Hukum tumpul ke atas tajam ke bawah,” pungkasnya.
(Sumber: SuaraNasional)