INIKAH MAKSUD JANJI KAPOLRI AKAN MENUNTASKAN KASUS KM 50?
Oleh: Ahmad Khozinudin, SH (Advokat)
Bagi siapapun yang mengamati kasus Gus Nur, Ali Baharsyah, Almarhum Ust Maaher atau siapapun yang ditetapkan sebagai Tersangka dan langsung ditangkap tanpa diambil keterangan terlebih dahulu, tidak usah merasa aneh. Bagi kepolisian, mengambil keterangan calon Tersangka itu tidak penting. Tidak penting lagi memperhatikan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014, yang mewajibkan pemeriksaan calon tersangka.
Siapapun bisa ditetapkan sebagai tersangka, soal itu keliru, soal tersangka sudah mati, soal tidak ditemukannya dua alat bukti, soal yang lainnya, biar saja urusan pengadilan. Polisi tugasnya menyidik. Tugas menyidik itu berhasil kalau ditemukan tersangkanya. Jadi, yang penting jadi tersangka dulu, soal salah benar belakangan. Bahkan, tersangka sudah meninggal pun, bodo amat.
Begitulah, setelah sekian lama akhirnya Bareskrim Polri menetapkan 6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka kasus Km 50. Keenam anggota laskar FPI itu dianggap melakukan kekerasan berdasarkan ketentuan pasal 170 KUHP. Hal mana, sebagaimana disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian Djajadi kepada media, pada Rabu (3/3/2021).
Ajaib, melakukan kekerasan, bahkan bersama-sama tapi malah mati. Sementara, objek yang mengalami kekerasan, yakni anggota Polda Metro Jaya tak ada kabar sakit atau lecet kulitnya. Sampai sekarang pun, tak diperlihatkan batang hidungnya oleh kepolisian.
Giliran yang tersangka aktivis, kepolisian memamerkan tersangkanya tanpa mempedulikan kehormatan aktivis tercederai. Suka hati, kepolisian bikin press comference dengan narasi sepihak.
Publik khususnya umat Islam, meminta kasus KM 50 segera diungkap, itu agar segera menyeret pelaku penembakan 6 anggota laskar FPI ke pengadilan. Agar segera diketahui, batang hidung polisi biadab yang membunuhnya.
Ini kok yang mati malah cepat jadi tersangka ? Yang menembak kemana ? Apa pengadilan kelak akan mengadili arwah 6 anggota FPI ?
Dan apakah, para penjahat berseragam polisi, yang menembak mati 6 anggota FPI punya kekebalan hukum ? Kenapa, tidak diproses kasusnya ? Oke lah, itu bukan pelanggaran HAM, tapi bukankah itu kejahatan pembunuhan ? Kenapa tidak segera diseret ke Pengadilan ?
Janji Kapolri dan Kabareskrim untuk menuntaskan kasus, ternyata menjadikan Korban yang meninggal sebagai tersangka. Luar biasa zalim. Luar biasa melawan akal dan nalar sehat.
Tidak bisa diharapkan lagi hukum di negeri ini. Maka benarlah, keluarga mengambil langkah mubahalah. Biar Allah SWT sendiri yang mengadili, dan menimpakan azab yang pedih kepada siapapun yang berlaku zalim, tujuh turunan.
Kita yang bukan keluarga korban saja, dada terasa sesak. Kehabisan kata-kata mengungkapkan kezaliman ini. Apalagi, keluarga korban ?
Ya Allah, berilah kesabaran dan ketabahan kepada keluarga korban. Berilah kekuatan, untuk terus Istiqomah berjuang membela nyawa anggota keluarganya.
Ya Allah, bukakan lah aib para pelaku kezaliman, agar mereka saling membongkar dan menelanjangi. Agar terungkap kebenaran di negeri ini.
Buatlah, para pelaku, pembunuh 6 anggota FPI, dikejar ketakutan, keluarganya tidak tentram. Buatlah, mereka tidak enak makan tidak enak tidur, sampai mereka bersuara, agar terlepas dari derita. Buatlah, mulut mereka tak kuasa untuk menyimpan kebohongan.
Amien ya rabbal alamien. []