3 PERIODE, MALU TAPI MAU?

3 PERIODE, MALU TAPI MAU?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas menolak wacana presiden tiga periode. Penolakan ini ia sampaikan beberapa hari setelah wacana ini menyeruak ke publik. Ketika itu Jokowi langsung mengatakan, “Ada yang ngomong presiden dipilih tiga periode, itu ada tiga. Ingin menampar muka saya, ingin cari muka, padahal saya punya muka. Ketiga ingin menjerumuskan. Itu saja, sudah saya sampaikan,” ucap Jokowi kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2019).

Tampaknya Jokowi ngeri membayangkan proses penurunan presiden yang dialami Soekarno, Soeharto, dan Gus Dur. Soekarno dijatuhkan melalui Sidang Istimewa MPRS di tengah wacana Presiden Seumur Hidup. Soeharto dimundurkan oleh gerakan mahasiswa, hanya tiga bulan setelah pernyataan kebulatan tekad yang dikuatkan oleh MPR, dan Gus Dur diturunkan saat belum genap dua tahun memimpin, gara-gara terlibat Buloggate dan Bruneigate.

Jokowi sepertinya tidak mau bernasib seperti mereka. Maka dari itu ia tidak mau latah mempertahankan kekuasaan yang memabukkan di tengah eforia yang mewabah.

Jokowi pasti sadar bahwa saat ini masih banyak persoalan bangsa yang lain yang perlu sentuhan tangannya. Banyak pekerjaan mendesak untuk diselesaikan dengan baik oleh eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, di tengah pandemi covid-19 yang belum juga melandai ini.

Tak hanya itu, Jokowi juga mafhum utang menggunung, pengangguran merajalela, korupsi meroket, isu disintegrasi, dan pertumbuhan ekonomi berjalan seperti keong. Ia ingin fokus di sini.

Jokowi juga dikenal sebagai presiden yang taat aturan. Persoalan periodesasi jabatan Presiden sudah jelas diatur Berdasar TAP MPR Nomor XIII/MPR/1998 Tahun 1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang diterbitkan pada 13 November 1998. Ini adalah salah satu amanat Reformasi 1998, sebagai upaya agar tidak mengulangi lagi sejarah kelam era Orde Baru.

Jokowi juga fasih bicara landasan hukum. Dalam UUD 1945 juga telah diatur dalam Pasal 7 bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Jadi, jelas secara tersirat dan tersurat, ketentuan yang mengatur tentang periode jabatan Presiden yang dibolehkan menurut konstitusi, adalah maksimal dua periode.

Presiden Jokowi dan juga presiden-presiden lainnya, tetap harus tunduk dengan ketentuan UUD 1945 ini, dimana saat dilantik oleh MPR, sudah berjanji sesuai pasal 9 UUD 1945, yang berbunyi:

“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa akan memegang teguh UUD 1945”.

Jadi, jika kita menggunakan nalar rasional, menyimak respons Jokowi perihal jabatan Presiden tiga periode, dengan pilihan kalimat yang relatif keras, sesungguhnya sudah cukup tegas bahwa Jokowi tidak mau melanggar aturan.

Wacana presiden tiga periode pertama kali dilontarkan oleh politis Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani akhir 2019, hanya berselang 1 tahun setelah Jokowi dilantik. Wacana itu kemudian direspons oleh partai Nasdem dan kemudian ditangkap oleh Ketua DPR Puan Maharani yang langsung meminta untuk dilakukan kajian.

Kini wacana itu kembali digulirkan oleh politisi Partai Gerindra Arief Poyuono. Poyuono mengusulkan UUD 1945 diamendemen agar Jokowi bisa kembali maju sebagai calon presiden pada 2024 untuk periode ketiga. Bahkan, Susilo Bambang Yudhoyono juga bisa mencalonkan kembali.

Selama hampir tiga tahun wacana presiden tiga periode secara sistematis dan masif digulirkan dengan tegas dan jelas. Perdebatan dan pro-kontra sudah digelar. Kajian sudah dianalisa. Dan DPR pun kelak tinggal mengetuk palu.

Melihat gelagat tokoh politik dan manuver partai-partai serta loyalitas hidup mati sebagian rakyat, tampaknya presiden tiga periode tak hanya obrolan warung kopi. Apalagi sebagai orang Jawa, Jokowi sama dengan Jawa lainnya, sulit berkata tidak. Mungkin hanya satu yang tegas, yakni menolak membebaskan Habib Rizieq.

Dan kelak Jokowi, mirip gadis kampung yang mendapat pinangan seorang pemuda, malu-malu menerima tawaran itu. Bukan tidak mungkin Jokowi pun akan mengeluarkan pernyataan, “Proyek proyek mangkrak akan cepat diatasi kalau presiden tiga periode.”

Atas nama keberlanjutan pembangunan, keberagaman, dan supremasi sipil, Jokowi harus menerima amanat penderitaan kaum marhaen.

Perkara muka tertampar, itu hanya sejarah, kliping koran, atau jejak digital. Jangan terlalu baper dan sentimentil dengan masa lalu. (FNN)
Baca juga :