[PORTAL-ISLAM.ID] Bareskrim Polri menetapkan pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi sebagai tersangka. Dia ditangkap di kediamannya pada Selasa (2/2/2021) malam.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Zaim dijerat dengan Pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana dan atau Pasal 33 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
Ternyata Zaim Saidi tidak dikenakan pasal peraturan BI tahun 2015 tentang penggunaan mata uang rupiah yang ancaman hukumannya maksimal 1 tahun penjara.
Tapi dikenakan Pasal 9 UU No 1 Tahun 1946 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Berikut bunyi Pasal tersebut...
Pasal 9 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana:
"Barang siapa membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima belas tahun."
Pasal 33 poin 1a Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang:
"Setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam bertransaksi yang mempunyai tujuan pembayaran dapat dikenakan pidana. Hukumannya antara lain berupa kurungan penjara maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta."
(Sumber: kumparan)