[PORTAL-ISLAM.ID] Kabar terbaru datang dari mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq, yang kini masih menjalani masa tahanan di rutan Bareskrim Polri.
Habib Rizieq yang ditahan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut dikabarkan kerap mengajari para napi mengaji.
HRS yang kini berstatus sebagai tahanan jaksa kabarnya tak menghentikan kegiatan dakwahnya lantaran selama di tahanan pun ia kerap menyampaikan ceramah agama kepada para penghuni rumah tahanan.
“Ya Habib Rizieq di dalam rutan kegiatannya membaca, berdakwah dan berdiskusi agama, serta mengajari para tahanan yang belum bisa mengaji dan salat agar bisa,” ungkap kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar beberapa waktu lalu, sebagaimana dikutip dari kanal Youtube Refly Harun, Jumat (19/2/2021).
Tak hanya itu, Aziz juga menyampaikan bahwa mantan pentolan FPI itu kini tengah mengambil program doktor S3 dan telah menyelesaikan tugas akhir atau disertasinya selama di tahanan. Menurutnya, HRS menyelesaikan disertasi tersebut dengan ditulis tangan, dan nantinya akan diserahkan kepada tim untuk dirapikan.
“Tulis tangan (disertasinya), nanti kita bawa dan disalin oleh tim,” ujarnya melanjutkan.
Sementara itu, hingga saat ini Habib Rizieq masih menjalani masa tahanannya sebagai tersangka dari sejumlah kasus yang menjeratnya, mulai dari kasus pelanggaran protokol kesehatan dan Pasal penghasutan.
Tak sendirian, kini Habib Rizieq ditahan bersama dengan Habib Hanif Alatas dan Ahmad Shabri Lubis yang juga dijerat dengan kasus pelanggaran protokol kesehatan. Ketiganya ditahan di dalam satu sel yang sama dan dalam kondisi yang baik, sebagaimana disampaikan oleh Aziz Yanuar.
“(Kegiatannya) membaca, menyelesaikan disertasi, dan berdiskusi agama serta berdakwah,” ungkap Aziz Yanuar.
Shabri Lubis ditahan kejaksaan terkait kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, yang juga menjerat Habib Rizieq Shihab. Sementara menantu HRS, Habib Hanif Alatas, ditahan lantaran diduga mengganggu kerja dari Satgas Covid-19 dalam kasus RS Ummi Bogor.
Keduanya akan menjalankan masa tahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 Februari 2021 hingga 27 Februari 2021 mendatang dan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.
(Sumber: PikiranRakyat)