Simalakama Kritik Pemerintah

[PORTAL-ISLAM.ID]  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kembali berurusan dengan polisi. Musababnya cuitan Novel Baswedan di Twitter soal kematian Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata beberapa waktu lalu.

Novel yang mempertanyakan alasan polisi tetap menahan Maaher ketika mengeluh sakit dalam cuitannya pada Selasa 9 Februari lalu, dianggap menyebarkan berita bohong alias hoaks dan provokasi.

Sehari kemudian, Novel dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sekelomok orang mengatasnamakan DPP Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK).

Pelaporan terhadap Novel juga terjadi dua hari setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar masyarakat aktif menyampaikan kritik terhadap kinerja pemerintah. Permintaan Jokowi itu disampaikan saat Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020 pada Senin, 8 Februari 2021.

"Masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik masukan ataupun potensi maladministrasi dan para penyelenggara pelayanan publik juga harus terus meningkatkan upaya perbaikan-perbaikan," kata Jokowi saat memberikan sambutan secara virtual dalam peluncuran laporan tahunan Ombudsman RI tahun 2020.

Permintaan Jokowi itu turut ditegaskan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Politisi PDIP ini mengungkapkan keberadaan pers ibarat jamu yang menguatkan bagi pemerintah.

Pramono menyampaikan hal tersebut terkait peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2021 yang jatuh pada 9 Februari 2021. Menurut Pramono, sebagai negara demokrasi, kebebasan pers merupakan tiang utama untuk menjaga demokrasi tetap berlangsung.

"Kami memerlukan kritik yang terbuka, kritik yang pedas, kritik yang keras karena dengan kritik itulah pemerintah akan membangun lebih terarah dan lebih benar," kata Pramono seperti dikutip dari Youtube Sekretaris Kabinet, Selasa (9/2).

Permintaan pemerintah itu menjadi ironi di tengah sederet orang yang lantang menyuarakan kritik terhadap kinerja pemerintah. Jauh sebelum Novel, jurnalis sekaligus aktivis Dandhy Dwi Laksono diciduk polisi dari kediamannya di Bekasi, Jawa Barat, Kamis 26 September 2019, malam.

Dandhy ditangkap lantaran cuitannya mengenai insiden di Wamena dan Jayapura, Papua, dinilai polisi mengandung provokasi di media sosial. Dandhy pun dijerat tindak pidana ujaran kebencian, serta melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Meski tak ditahan, Dandhy tetap menyandang status tersangka ujaran kebencian.

Di waktu yang sama, polisi juga menciduk musisi Ananda Badudu dari kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (27/9) pagi. Ananda Badudu ditangkap karena disebut mendanai aksi demo mahasiswa beberapa hari lalu. Namun nasib berbeda dialami Ananda Badudu. Dia hanya berstatus saksi terkait kasus yang menjeratnya tersebut.

Belum lagi kasus menjerat petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat. Mantan Kepala BNP2TKI ini didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Jumhur juga membuat masyarakat menjadi berpolemik berujung aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh akibat cuitannya. Perkara Jumhur masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bayang-bayang Ditangkap karena Kritik Pemerintah

Bagaikan buah simalakama, bayang-bayang dipolisikan membuat masyarakat apatis mengkritik kebijakan pemerintah. Permintaan Jokowi agar masyarakat mengkritik kebijakan pemerintah pun dipertanyakan pelbagai pihak. Salah satunya mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Fahri Hamzah menyoroti pemerintah yang memerlukan kritikan pedas dari masyarakat. Menurutnya, hal itu ironi. Sebab, masih ada orang yang ditangkap akibat mengkritik sesuatu.

"Tapi di luar sana orang ditangkep juga, dijemput juga oleh suatu yang formalistik yang tidak mau kita ubah, kan ini ada undang-undangnya, Undang-Undang yang dipakai undang-undang No 1 tahun 1946 masih dipakai sampai sekarang," kata Fahri Hamzah dalam diskusi virtual, Kamis (11/2).

Sementara itu, hasil survei dilakukan Lembaga Indikator Politik Indonesia terdapat 36 persen mengatakan bahwa saat ini Tanah Air menjadi kurang demokratis dan 37 persen menilai tetap pada keadaan yang sama.

Sedangkan 47,7% responden menyatakan agak setuju bahwa warga makin takut menyatakan pendapat. Serta 57,7% responden juga menyatakan aparat dinilai makin semena-mena menangkap warga yang berbeda pandangan politiknya dengan penguasa.

Survei dilakukan pada 24-30 September 2020. Menggunakan sistem wawancara telepon. Alasannya karena situasi pandemi corona. Survei menggunakan metode simple random sampling, dari seluruh provinsi yang terdistribusi secara proporsional.

Jumlah sampel sebanyak 1,200 responden dipilih secara acak, dari kumpulan sampel acak survei tatap muka langsung yang dilakukan Indikator Politik Indonesia pada rentang Maret 2018 hingga Maret 2020.

Jumlah sampel yang dipilih secara acak melalui telepon sebanyak 5.614 data. Sedangkan, yang berhasil diwawancarai dalam durasi survei yaitu sebanyak 1200 responden. Margin of Error pada survei ini +2,9 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.

Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus A.T. Napitupulu menilai dari hasil survei tersebut menujukkan terjadi pelanggaran terhadap konstitusi Pasal 28I ayat (5) UUD 1945 yang padahal telah menyatakan jaminan penegakan dan perlindungan hak asasi manusia yang dijalankan dengan prinsip negara hukum yang demokratis.

"Akibatnya, penurunan penilaian terhadap kebebasan sipil di Indonesia dan kecenderungan represifitas aparat telah menjadi tamparan bagi pemerintah Indonesia saat ini," ujar Eramus dalam keterangan tertulis, Selasa (27/10).

Pemerintah Tak Takut Dikritik

Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman mengklaim, pemerintah tidak pernah takut dikritik oleh publik. Hal tersebut menanggapi soal tuduhan berbagai pihak yang menyebut era kepemimpinan Presiden Jokowi saat ini sulit untuk menyampaikan kritik.

"Pemerintah tidak pernah takut kritik. Kritik itu jantung demokrasi," katanya kepada merdeka.com, Kamis (11/2).

Dia menepis penilaian publik bahwa pemerintah menjerat dengan UU ITE kepada masyarakat yang mengkritik pemerintah. Malah Fadjroel pun meminta agar masyarakat mengetahui isi dari UU tersebut.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko meyakinkan masyarakat bahwa Pemerintah tidak akan menangkap warga bila melaporkan kondisi pelayanan publik.

"Saya pastikan kalau Anda lapor tidak akan kami tangkap. Jadi jangan ragu-ragu. Silakan gunakan sarana itu dengan sebaik-baiknya," kata Moeldoko dalam acara Kantor Staf Presiden (KSP) Mendengar melalui kanal Youtube pada Kamis (11/2).

Moeldoko mengatakan masyarakat bisa menggunakan laman lapor.go.id untuk menyampaikan persoalannya. Menurut Moeldoko, KSP melakukan langkah-langkah untuk menyelesaikan laporan tersebut dengan cepat.

"Kepada siapa pun dapat menyampaikan di lapor.go.id," ujar Moeldoko.[mdk]
Baca juga :