Membuat Kerumunan, Wisata The Jungle Bogor Ditutup dan Didenda
Wisata The Jungle Waterpark, di Bogor Nirwana Residence (BNR), Bogor Selatan, Kota Bogor didenda Rp 10 juta dan penutupan sementara mulai hari ini hingga tiga hari ke depan.
Sanksi diberikan lantaran lokasi wisata air di Kota Bogor itu telah melanggar protokol kesehatan dengan melakukan pembiaran hingga menimbulkan kerumunan di salah satu wahana yakni kolam ombak (wave pool).
Wali Kota Bogor Bima Arya dalam keterangannya menuturkan, pada Minggu (14/2/2021) telah viral sebuah cuplikan video kerumunan di kolam ombak The Jungle. Pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah meminta klarifikasi, Senin (15/2/2021) pagi.
Wali Kota Bogor Bima Arya didampingi pihak pengelola The Jungle di Balai Kota Bogor, Senin (15/2/2021).
Kata Bima, terjadinya kerumunan itu lantaran sistem pengaturan untuk wahana kolam ombak tidak terkawal dengan baik. Hanya terjadi per 10 menit sehingga terjadi kerumunan.
"Walau terjadi 10 menit, tetap terjadi kerumunan. Maka, Satgas akan menyegel The Jungle dan memberikan denda," papar Bima yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Pemkot memberikan sanksi merujuk Perwali 107/2020 tentang Penerapan Sanksi Administratif terhadap PSBBMK dengan penutupan operasional tiga hari dan denda koorporasi usaha Rp10 juta.
Sementara, General Manager The Jungle, Piranto, mengaku lalai sehingga terjadi kerumunan lantaran hanya berpatokan jumlah pengunjung yang sedikit sehingga pembagian shif wahana tidak terkontrol.
"Karena pengunjung sepi, sehingga kami hanya lakukan satu kali," akunya.
Pihak The Jungle pun menerima sanksi yang diberikan Satgas Covid-19 dan ke depan, pihak pengelola lebih memperhatikan terkait protokol kesehatan sehingga tidak menimbulkan kerumunan.
Enak Banget Kalau Cuma Bayar Denda Selesai
"Kalau masalah bayar denda HRS juga bayar," ungkap @NOTASLIMBOY.
"Cuman kena sangsi denda 10jt dan di tutup selama 3 hari
Kasus nya sama kaya HRS kasus kerumunan
Hukuman nya ko beda ya?" komen @PuloSariPutra1.
"Kerumunan HRS hanya alibi memang niatnya mau memenjarakan HRS," timpal @edo_mohammad29.
HRS malah bayar denda Rp 50 juta tapi tetap dipenjara.
Itupun pakai dikuntit, enam anggotanya ditembak mati.
Cmn kena sangsi denda 10jt dan di tutup selama 3 hari
— PPeii (@PuloSariPutra1) February 15, 2021
Kasus nya sm kaya HRS kasus kerumunan .
Hukuman nya ko beda ya?
Kerumunan HRS hanya alibi memang niatnya mau memenjarakan HRS.
— Mohd Edo (@edo_mohammad29) February 15, 2021
Harus nya dikuntit juga, tembak mati, penjara
— shania laras (@coddamonash) February 15, 2021