[PORTAL-ISLAM.ID] Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik memastikan Ustadz Maaher At Thuwailibi meninggal karena sakit, bukan karena kekerasan ataupun penyiksaan.
"Kedua belah pihak, keluarga dan polisi punya informasi yang sama, tidak ada penyiksaan. Jadi kalau soal penyiksaan sudah kita delete lah ya," kata Taufan kepada wartawan di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2021).
Kendati demikian, Komnas HAM akan meminta keterangan pihak Kejaksaan ihwal meninggalnya Ustadz Maaher. Keterangan dibutuhkan untuk mengetahui sakit yang menyebabkan Maaher meninggal.
"Sebetulnya kan dia sudah di bawah tahanan Kejaksaan. Jadi kita juga akan coba tanya nanti. Walaupun penahanannya tetap di rutan polisi, Bareskrim, tetapi kan dia sudah di tahanan Kejaksaan. Kenapa juga tidak segera mendapat perawatan, dan lain-lain," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Polri menyebut perkara Maaher sudah masuk tahap kedua dan sudah diserahkan ke Kejaksaan. Namun sebelum penyerahan tahap kedua, Maaher mengeluh sakit dan sudah dibawa petugas ke Rumah Sakit Polri Said Soekanto.
Setelah mendapat perawatan dan dinyatakan sembuh, Maaher dibawa lagi ke Rutan Bareskrim. Setelah barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Maaher kembali mengeluh sakit. Petugas menyarankan agar ia dibawa ke RS Polri, tetapi yang bersangkutan disebut menolaknya hingga mengembuskan napas terakhir di balik jeruji besi.
Selain pihak Kejaksaan, Komnas HAM juga akan meminta keterangan Kepolisian ihwal penyebab kematian Maaher alias Soni Eranata.
(Sumber: Sindonews)