MEMBANDINGKAN KASUS KERUMUNAN HRS & JOKOWI
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan ke beberapa daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (23/2/2021).
Yang menjadi sorotan publik adalah beredarnya sebuah video berdurasi singkat yang menampilkan kerumunan massa menyambut Presiden Jokowi.
Video berdurasi sekitar 30 detik itu memperlihatkan aksi kerumunan massa yang menyambut kedatangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tak ada social distancing, beberapa di antara mereka bahkan terlihat tidak mengenakan masker.
Jokowi yang muncul dari rooftop mobil plat RI 1 kemudian melambaikan tangan kepada massa, bahkan membagikan bingkisan kepada kerumunan massa. Tindakan Jokowi ini justru makin menambah dan memicu kerumunan massa.
Video ini muncul di tengah upaya pemerintah menggencarkan pemahaman 3M kepada masyarakat yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak alias menghindari kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Setelah video ini heboh dimana publik menuntut persamaan tindakan dan perlakuan terhadap kerumunan seperti yang menimpa HRS, Istana lalu berdalih bahwa kejadian itu spontanitas.
"Benar, itu video di Maumere. Setibanya di Maumere," kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin saat dikonfirmasi, Selasa (23/2/2021).
Menurutnya, sikap yang diperlihatkan Presiden hanya sebuah tindakan yang spontan. Jokowi, kata dia, juga mengingatkan masyarakat menggunakan masker.
"Jadi sebenarnya, itu melihat spontanitas dan antusiasme masyarakat Maumere menyambut kedatangan Presiden Jokowi. Dan kebetulan mobil yang digunakan Presiden atapnya dapat dibuka, sehingga Presiden dapat menyapa masyarakat, sekaligus mengingatkan penggunaan masker," dalihnya.
Kerumunan HRS Diganjar dengan Status Tersangka
Peristiwa Jokowi naik mobil disambut antusias kerumunan warga sama seperti yang dialami Habib Rizieq Shihab (HRS) sepulang dari Arab Saudi dan berkunjung ke Pesantrennya Markaz Syariah Agrokultural di Megamendung Bogor.
Bedanya, Habib Rizieq dijadikan tersangka kerumunan Megamendung.
Bareskrim Polri telah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Awalnya kerumunan di Megamendung ini terjadi saat Habib Rizieq Shihab mengunjungi Markaz Syariah Agrokultural, Bogor, Jumat (13/11/2020). Saat itu massa ramai-ramai menyambut kedatangan Habib Rizieq setelah beberapa hari pulang dari Mekkah.
Dalam kegiatan itu terjadi kerumunan massa. Kasus itu kemudian diusut oleh Polda Jawa Barat dan Bareskrim.
Dalam kasus ini, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Habib Rizieq menjadi tersangka tunggal dalam kasus tersebut. Sebab berbeda dengan kerumunan di Petamburan, kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaan.
"Sudah keluar tersangka (kerumunan) Megamendung. Tersangkanya (hanya) Rizieq. Dia tidak ada kepanitiaan, panitianya nggak ada kalau Megamendung," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, sebagaimana dilansir KompasTV, Rabu (23/12/2020).
Woiii... Kabar gembira... Corona udah ilang dari Indonesia, skrng udah boleh bikin kerumunan pesta2 apalagi kerumunan spontan Kya geeneeeeh... Horeeeee 👏👏👏🎉. 🤧 pic.twitter.com/1xamow4jJ5
— Annaly (@Anna82662230) February 23, 2021
Alasannya spontanitas, dan ada juga pelemparan paket kepada kerumunan massa oleh @jokowi.
— Bos Sumule (@KetumProDEM) February 23, 2021
Di video tampak tak ada prokes, massa tak pakai masker, menunjukan pemda tak berlakukan prokes dan aturan PPKM seperti instruksi pemerintah pusat.
Rakyat dihukum, rakyat diminta maklum. 😂 pic.twitter.com/GrKzu2UY0j