[PORTAL-ISLAM.ID] Kasus Habib Rizieq memasuki babak baru dan akan segera disidangkan di Pengadilan.
Bareskrim Polri hari ini menyerahkan tahanan Habib Rizieq Shihab serta barang bukti lainnya dalam statusnya sebagai tersangka, kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Senin (8/2/2021).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, menyampaikan pelimpahan barang bukti dan tersangka dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hari ini Senin tanggal 8 Februari 2021, akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU (tahap II)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).
Ketiga berkas perkara tersebut, terkait dugaan kerumunan di Petamburan dan Megamendung, serta dugaan merintangi Satgas Covid-19 terkait hasil test swab saat dirawat di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq diketahui menyandang status tersangka di tiga kasus sekaligus. Pertama terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kedua, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Selanjutnya, kasus dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab di RS Ummi Bogor. Dalam kasus ini penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri juga menetapkan menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas serta Direktur RS Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka.
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, menjelang proses persidangan, pihaknya tak ada persiapan khusus. Mereka hanya memasrahkan bertawakal dan berdoa kepada Allah.
"Ya kami berdoa saja pada Allah,” ujar Aziz ketika dihubungi Minggu (7/2) malam.