[PORTAL-ISLAM.ID] Keputusan pemerintah untuk mendiskusikan revisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disambut positif oleh Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah.
Mantan Wakil Ketua DPR ini bahkan mengusulkan agar UU ITE bukan direvisi tapi dicabut.
"Alhamdulillah, usul saya, cabut saja UU ITE dan segera bahas pengesahan RUU KUHP baru yang sebenarnya pada DPR RI periode lalu sudah selesai pembicaraan tingkat pertama," kata Fahri Hamzah membalas twit Menko Polhukam Mahfud MD di akun Twitternya, Selasa (16/2/2021).
RUU KUHP sendiri sebelumnya telah disepakati panitia kerja (Panja) serta pemerintah dan tinggal disahkan di rapat paripurna DPR RI tahun lalu. Namun akhirnya ditunda setelah ada penolakan dari publik dan memicu adanya aksi demo.
Menurut Fahri Hamzah, RUU KUHP penting untuk mengganti KUHP peninggalan Belanda yang kini masih dipakai di Indonesia.
"Ganti KUHP produk Belanda dengan UU yang merupakan modifikasi hukum pidana karya sendiri," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi dalam rapim internal pimpinan TNI/Polri secara tertutup pada Senin (15/2) membahas soal kemungkinan revisi UU ITE.
Jokowi mengatakan pemerintah bisa saja mengusulkan revisi UU ITE ke DPR jika aturan ini dirasa memberi ketidakadilan kepada masyarakat. Hal ini terjadi karena Jokowi melihat banyaknya pihak yang saling melaporkan dengan dasar UU ITE dan tidak sedikit yang merasa dirugikan.
"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya, saya akan minta pada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini, UU ITE ini," kata Jokowi dalam rekaman video yang baru diunggah di akun YouTube Setpres, Senin malam.
Pagi Prof,
— #GS2021KolaborasiYuk (@Fahrihamzah) February 15, 2021
Alhamdulillah, usul saya, cabut aja UU ITE dan segera bahas pengesahan RUU KUHP baru yg sebenarnya pada @DPR_RI periode lalu sudah selesai pembicaraan tingkat pertama. Ganti KUHP produk belanda dwngan UU yg merupakan kodifikasi hukum pidana karya sendiri. 🙏 https://t.co/nQLQcs1u1P