DINAR-DIRHAM DI NEGERI KAPITALIS

DINAR-DIRHAM DI NEGERI KAPITALIS

By Doni Riw*

Negara Kapitalis sudah menetapkan Fiat Money (Uang Kertas) sebagai alat tukar yang sah dilindungi undang-undang.

Karenanya, membuat mata uang lain secara pribadi di dalam Negara Kapitalis adalah melanggar hukum. Pelakunya bisa dijerat dengan sistem hukum negara sekuler kapitalis yang bersangkutan.

Begitulah mengapa membuat mata uang Dinar-Dirham di negara Kapitalis berakibat tindakan hukum.

Tentu saja membuat mata uang Dinar-Dirham berbeda dengan membuat Antam. Antam menjadikan emas sebagai emas. Sementara Dinar menjadikan emas sebagai mata uang. Sementara mata uang bergantung pada hukum dan negara.

Bagaimana dengan orang yang bertransaksi dengan dolar atau ringgit di negeri rupiah? Tentu itu semua berbeda dengan orang yang bertransaksi publik dengan Dinar-Dirham buatan pribadi.

Dolar dan Ringgit memiliki perlundungan hukum dari negaranya masing-masing. Sementara Dinar-Dirham buatan pribadi tidak memiliki negara dan kedaulatan hukum yang melindunginya.

Penangkapan dan pelarangan Dinar-Dirham ini memberi pelajaran bagi kita bahwa mata uang itu memang domain negara. Serta harus dilindungi oleh hukum yang berdaulat di suatu negara.

Dinar-Dirham sejatinya tidak bisa dilepaskan sistem ekonomi Syariah dan Sistem Negara Khilafah.

Dinar-Dirham adalah mata uang dalam Sistem Ekonomi Syariah. Sistem Ekonomi Syariah adalah Sistem Ekonomi dalam Negara Khilafah. Itu adalah kesatuan paket yang tidak bisa dipisahkan.

Maka lucu banget kalau ada negara yang menyatakan diri Berekonomi Masyarakat Syariah tapi memfitnah Khilafah dan Menghukum Dinar Dirham.

Selabil apapun nilai uang kertas, dia sah di negara sekuler kapitalis karena dilindungi hukum dan negara.

Sesetabil apapun nilai emas, dia tidak sah jadi mata uang tanpa Syariah dan Khilafah. 

Jogja 3/2/21

[fb]

Baca juga :