[PORTAL-ISLAM.ID] Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melarang pemerintah daerah serta sekolah negeri mengatur seragam maupun atribut siswa yang berkaitan dengan kekhususan agama.
Larangan ini diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara ketiga menteri yang diumumkan dalam konferensi pers di siaran langsung Youtube Kemendikbud, Rabu (3/2/2021).
"Pemda atau sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Jadi karena hak ini di masing-masing individu dan tentunya dengan izin orang tua," kata Nadiem.
Ia menegaskan keputusan memakai seragam dan atribut dengan kekhususan agama menjadi hak dari setiap siswa dan guru secara individu. Artinya, guru dan siswa bebas memilih seragam dan atributnya ketika berkaitan dengan kekhususan agama.
Aturan ini berlaku untuk semua sekolah negeri di Indonesia, kecuali untuk siswa dan guru beragama muslim Provinsi Aceh. Dan jika ada pihak yang melanggar, maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Contoh, Pemda bisa berikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan. Gubernur beri sanksi kepada bupati dan wali kota. Kemendagri bisa beri sanksi ke gubernur. Dan Kemendikbud bisa sanksi sekolah terkait penyaluran BOS dan bantuan pemerintah lainnya," lanjut Nadiem.
Sebelumnya, isu intoleransi di lingkungan sekolah mencuat kembali saat ada aturan berseragam di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat yang memaksa siswi non-muslim memakai jilbab.
Merespons hal tersebut, Nadiem meminta pemerintah daerah memberi sanksi hingga pembebasan jabatan bagi pihak yang terlibat.
Komnas HAM Sumatera Barat mengatakan pihaknya bersama Dinas Pendidikan Sumatera Barat dan Ombudsman Sumatera Barat tengah mengevaluasi aturan di seluruh SMA/SMK di wilayah tersebut dan akan mengubah aturan yang berpotensi intoleran dan diskriminatif.
(Sumber: CNNIndonesia)