[PORTAL-ISLAM.ID] Kapolri Jenderal Idham Azis membentuk tim khusus terdiri dari Bareskrim, Divpropam dan Div Hukum Polri untuk merespons temuan Komnas HAM terkait tewasnya 6 laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Polri mengatakan nantinya tim itu akan melakukan penilaian terkait administrasi dan tindakan yang dilakukan penyidik dalam mengusut insiden tersebut.
"Polri kan juga sedang proses sidik kasus penyerangan terhadap petugas Polri. Tim gabungan akan assesment berkaitan dengan administrasi dan tindakan yang dilakukan oleh penyidik dalam melakukan penyidikan kasus tersebut," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono saat dihubungi detikcom, Sabtu (9/1/2020).
Argo menuturkan pihaknya belum menerima surat resmi hasil temuan dari Komnas HAM. Argo mengatakan Polri masih menunggu surat tersebut.
"Tetap menunggu surat resmi yang masuk ke Polri," tuturnya.
Seperti diketahui, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan adanya pelanggaran HAM dalam insiden penembakan empat orang laskar FPI. Kapolri Jenderal Idham Azis kemudian membentuk tim khusus merespons temuan Komnas HAM tersebut.
"Kapolri Jenderal Idham Azis merespons dengan menginstruksikan membentuk tim khusus (Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri) untuk menindaklanjuti temuan dari Komnas HAM," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Jumat (8/1).
Tim khusus ini nantinya dinilai akan bekerja secara maksimal. Polri akan mengusut oknum terkait penemuan Komnas HAM secara terbuka dan profesional.
"Tentunya Tim Khusus ini akan bekerja maksimal, profesional dan terbuka dalam mengusut oknum anggota polisi terkait kasus itu," tuturnya.
Komnas HAM sebelumnya memaparkan hasil investigasi peristiwa tewasnya enam orang laskar FPI. Hasilnya, Komnas HAM menemukan tewasnya empat orang laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.
Komnas HAM menjelaskan bukti-bukti yang mereka peroleh mulai dari temuan di lapangan, voice note, hingga screenshot CCTV. Komnas HAM juga telah memeriksa polisi, keluarga korban, pihak FPI, hingga saksi di lokasi. Komnas HAM memanggil pula sejumlah ahli.
Hasilnya, memang ada peristiwa pembuntutan terhadap Habib Rizieq Shihab oleh polisi pada saat itu. Dalam proses itu, ada enam orang laskar FPI yang tewas dalam dua konteks yang berbeda.
"Terdapat 6 orang meninggal dunia dalam 2 konteks peristiwa yang berbeda," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam jumpa pers pada Jumat (8/1).
Pada konteks pertama, terjadi di Jalan Internasional Karawang hingga diduga mencapai Km 48 Tol Cikampek. Komnas HAM menyebut ada baku tembak antara laskar FPI dan polisi. Dua orang laskar FPI tewas di momen peristiwa ini.
"Substansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antarmobil dan saling serang antarpetugas dan laskar FPI bahkan dengan menggunakan senjata api," jelasnya.
Konteks kedua, ini yang disebut Komnas HAM ada pelanggaran HAM, terjadi setelah KM 50 Tol Cikampek. Sebanyak empat orang laskar FPI yang masih hidup dibawa oleh polisi dan kemudian ditemukan tewas.
"Sedangkan terkait peristiwa Km 50 ke atas, terdapat 4 orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian ditemukan tewas sehingga peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia," kata Choirul Anam.
Tewasnya empat laskar FPI pasca Km 50 ini, menurut Komnas HAM, merupakan peristiwa unlawful killing.
"Penembakan sekaligus terhadap 4 orang dalam 1 waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya tindakan unlawful killing terhadap 4 orang anggota laskar FPI," ungkapnya.[detik]