[PORTAL-ISLAM.ID] Polemik isu soal aturan jilbab di SMKN 2 Padang yang viral di media sosial terus bergulir hingga akhirnya sampai ke telinga pemerintah pusat. Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, peristiwa yang terjadi di SMKN 2 Padang adalah bentuk tindakan intoleransi.
Mantan bos Go-jek itu memerintahkan untuk menindak tegas bahkan memecatnya.
"Sejak menerima laporan tersebut, Kemendikbud koordinasi dengan pemda untuk segera mengambil tindakan tegas," kata Nadiem dalam sebuah video resmi dari Kemendikbud, Ahad (24/1/2021).
"Saya meminta pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat. Termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan agar permasalahan ini jadi pembelajaran kita bersama ke depan," ujarnya.
Menurut dia, perkara intoleransi atas keberagaman tidak bisa ditoleransi. Ia menyebut perkara tersebut tak hanya melanggar undang-undang, namun juga nilai pancasila dan bhineka tunggal ika.
Kepala SMKN 2 Padang Siap Dipecat
Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, Rusmadi, pun merespons pernyataan Mendibud Nadiem Makarim.
Rusmadi mengaku siap bertanggung jawab dan dipecat gegara polemik tersebut.
"Saya siap dipecat kalau kami salah, tapi lihat ke lapangan dulu, apa yang (sebenarnya) kami lakukan," kata Rusmadi kepada wartawan di Padang, Senin (25/1/2021), dilansir detikcom.
Rusmadi mengatakan tak pernah ada aturan yang menyatakan siswi nonmuslim wajib menggunakan jilbab ke sekolah. Dia menyebut pihak sekolah tak pernah memaksa siswi nonmuslim menggunakan jilbab ke sekolah.
"Wajib itu mematuhi peraturan, bukan wajib memakai baju muslim untuk orang nonmuslim," ujar Rusmadi.
"Dari awal saya sudah mengingatkan kawan-kawan (semua guru), jangan maawai atau menyentuh anak-anak kita yang nonmuslim. Biarkan saja, kalau dia mau sama pakaiannya, silakan. Tidak mau, jangan dipaksa. Sudah kita antisipasi dari awal," sambungnya.
Rusmadi kemudian memperlihatkan aturan yang dibuat dan diperbarui setiap tahun. Ketertiban dan penampilan pakaian diatur dalam pasal 3.
Dalam aturan itu, pakaian muslim disebut hanya untuk hari Jumat. Aturan itu menyebut pakaian muslim lengkap, celana panjang atau rok abu-abu model standar SMK Negeri 2 Padang, sepatu kulit hitam dan kaos kaki putih sampai betis, serta ikat pinggang standar kulit hitam.
Rusmadi menjelaskan, sejak awal, dirinya sudah mengingatkan seluruh guru dan pegawai agar tidak memaksakan pakaian berjilbab terhadap pelajar non-Muslim. Ia tidak menyangka, ada salah interpretasi dari pernyataan salah seorang wakil kepala sekolah yang menjadi viral.
"Pernyataan guru di video, wakil kepala sekolah meminta wajib mematuhi aturan sekolah, bukan wajib memakai jilbab," ujar Rusmadi.
Dinas Pendidikan Sumatera Barat juga sudah mengirim tim khusus ke SMK Negeri 2 Padang guna melakukan investigasi viralnya video adu argumen antara orang tua siswi nonmuslim dan pihak sekolah. Pihak Disdik Sumbar juga menyebut tak ada intimidasi di sekolah.
"Kita lihat dulu bagaimana hasilnya. Akan kita proses sesuai aturan," kata Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Alfikri, kepada wartawan.
"Saya ingin mempertegas bahwa tidak ada intimidasi atau paksaan sama sekali di sekolah karena memang tidak diperbolehkan. Kami sudah turunkan tim, dan timnya masih bekerja, belum membuat hasil tertulis. Yang pasti tim akan mengambil data informasi semuanya," sambungnya.
Tanggapan Ketua MUI Sumbar
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Barat (Sumbar), Buya Gusrizal Gazahar menilai, isu aturan jilbab di SMKN 2 Padang seperti di-framing dan dibesar-besarkan.
"Kenapa (seperti) framing, kan sudah ada tokoh-tokoh di Jakarta yang begitu gampang menuduh ini antikebhinekaan, ini intoleran, apakah mereka sudah mendengarkan kronologinya (yang terjadi di SMKN 2 Padang)," kata Buya Gusrizal kepada Republika, Ahad (24/1).
Terkait komentar sejumlah pihak di Jakarta mengenai polemik aturan memakai jilbab di SMKN 2 Padang, Buya Gusrizal mengingatkan, pejabat-pejabat di Jakarta jikalau memang hidup berbangsa dan bernegara, tolong sebelum berbicara sebaiknya pertimbangkan dulu dengan matang. Sebelum mengambil kesimpulan tertentu, pertimbangkan dan cari tahu dulu kebenarnnya.
"Saya telah konfirmasi ke pihak pemerintah daerah apa yang sebenarnya terjadi (di SMKN 2 Padang)," ujarnya.
Buya Gusrizal kecewa terhadap orang yang berkomentar ada pemaksaan pakai jilbab terhadap siswi non-Muslim di Padang. Ia mempertanyakan di mana unsur pemaksaan itu dan dari mana muncul istilah pemaksaan itu.
"Coba buktikan oleh orang yang menuduh ini pemaksaan. Jadi saya melihat ini bukan hanya perkara SMK itu saja, ini ada masalah lain yang ditujukan ke Sumatera Barat," jelasnya.
(Sumber: Detikcom, Republika, CNNIndonesia)