[PORTAL-ISLAM.ID] Kuasa hukum pimpinan eks Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, berharap hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait penembakan enam laskar FPI tak berhenti di meja Presiden Joko Widodo. Sugito mengatakan temuan itu harus ditindaklanjuti dengan penegakan hukum pidana.
"Jika laporan Komnas HAM ini berhenti di meja presiden maka tragedi kemanusiaan ini akan makin menjadikan wajah coreng-moreng penegakan hukum di Indonesia," kata Sugito dalam keterangan tertulis, Sabtu, 9 Januari 2021.
Sugito menilai laporan Komnas HAM itu sebenarnya terasa kurang lugas dan terkesan setengah matang. Ia menganggap kental ada kesan keraguan dari Komnas dalam menyampaikan laporan mereka. Dia pun menduga hal tersebut sengaja dilakukan untuk 'menyelamatkan' institusi Kepolisian.
Sugito menyoroti temuan yang menyebutkan bahwa dua anggota laskar FPI meninggal tertembak dalam insiden saling serang saat berkejaran dengan mobil polisi. Polisi menyebut anggota laskar FPI menguasai dua pucuk senjata api.
Komnas HAM pun di akhir laporannya merekomendasikan pengusutan dugaan kepemilikan senjata oleh FPI. Namun, kata Sugito, informasi ihwal kepemilikan senjata oleh FPI ini sejak awal diragukan dan tidak ada bukti penjelas.
"Temuan Komnas HAM juga tidak sama sekali meyakinkan dengan bukti ihwal kebenaran kepemilikan senpi tersebut," ujar Sugito.
Meski begitu, Sugito mengatakan laporan Komnas HAM seyogyanya sudah cukup menjadi bahan penyidikan untuk mempidana dan meminta pertanggungjawaban individu pelaku dan pemberi perintah anggota laskar FPI. Dari enam korban tewas, Komnas HAM menyatakan empat di antaranya termasuk pelanggaran HAM karena adanya penembakan di luar hukum (unlawfull killing).
Sugito pun berharap Presiden Jokowi menindaklanjuti laporan Komnas HAM dan menginstruksikan Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan. "Penyidikan bisa dimulai sejak laporan Komnas HAM ini diterima Presiden, yang selanjutnya memerintahkan Kejaksaan Agung," ujarnya.
(Sumber: Tempo)