[PORTAL-ISLAM.ID] Pendiri Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D) Rachland Nashidik kembali mengkritisi korupsi bansos atau bantuan sosial melalui akun twitternya Rachland Nashidik @RachlanNashidik.
Rachland Nashidik menyatakan bahwa korupsi bansos melanggar lima sila dalam Pancasila.
"Korupsi Bansos itu melanggar semua dari lima sila dalam Pancasila. Kecuali bila lima sila itu diperas jadi ekasila, yaitu gotong-royong, mungkin jadi terdengar masuk akal," tulis Rachland Nashidik dalam cuitannya.
Rachland Nashidik, dalam cuitan yang sama menyindir 'gotong royong' mencuri uang rakyat. Sindiran tersebut ia tujukan pada seseorang yang ia sapa dengan sebutan 'madam'.
"Menggarong duit wong cilik secara gotong royong. Betul, Madam?" sambung Rachland.
Seperti diketahui, dalam kasus korupsi bansos KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka.
Juliari Peter Batubara merupakan politisi elit PDIP dengan jabatan Wakil Bendahara Umum DPP PDIP.
Dalam kasus korupsi bansos Covid-19 ini, Eks Mensos Juliari Batubara diduga menerima suap senilai Rp 17 miliar dari "fee" pengadaan bansos Covid-19 untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.[]