[PORTAL-ISLAM.ID] Bencana alam tengah melanda berbagai wilayah tanah air. Salah satunya bencana banjir dan longsor di provinsi Kalimantan.
Melalui akun twitternya, Sekretariat Kabinet menyampaikan himbauan Presiden Jokowi terkait bencana.
"Presiden @jokowi mengajak seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dari berbagai bencana, terutama banjir dan longsor karena akhir-akhir ini terjadi peningkatan curah hujan yang cukup ekstrem. #PernyataanPresiden #PrayforKalsel," demikian tulis Sekretariat Kabinet melalui akun twitter @setkabgoid, Sabtu, 16 Januari 2021.
Pernyataan ini ditanggapi oleh aktivis lingkungan Dandhy Dwi Laksono.
"Kewaspadaan masyarakat? Banjir dan longsor itu soal tata ruang, perizinan, bahkan rente ekonomi politik," balas @Dandhy_Laksono.
"Sampah seperti Omnibus Law yang menghapus ketentuan mempertahankan minimal 30 persen hutan lah yang akan memperburuk keadaan. Berhentilah membodohi pembayar pajak," tegasnya.
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menegaskan bahwa banjir besar di Kalimantan Selatan yang terjadi dalam beberapa hari terakhir bukan sekadar cuaca ekstrem, melainkan akibat rusaknya ekologi di tanah Borneo.
Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono, mengatakan bahwa banjir tahun ini merupakan yang terparah dalam sejarah.
"Banjir (2021) kali ini adalah banjir terparah dalam sejarah Kalimantan Selatan yang sebelumnya," kata Kis saat dihubungi Suara.com, Jumat (15/1/2021).
Berdasarkan laporan tahun 2020 saja sudah terdapat 814 lubang tambang milik 157 perusahaan batu bara yang masih aktif bahkan ditinggal tanpa reklamasi, belum lagi perkebunan kelapa sawit yang mengurangi daya serap tanah.
"Ini menunjukkan daya tampung daya dukung lingkungan di Kalsel dalam kondisi darurat ruang dan darurat bencana ekologis, sudah sering kita ingatkan, dari total luas wilayah 3,7 juta hektar hampir 50 persen sudah dibebani izin pertambangan dan perkebunan kelapa sawit," tegasnya.
Kewaspadaan masyarakat? Banjir dan longsor itu soal tata ruang, perizinan, bahkan rente ekonomi politik.
— Dandhy Laksono (@Dandhy_Laksono) January 16, 2021
Sampah seperti Omnibus Law yang menghapus ketentuan mempertahankan minimal 30 persen hutan lah yang akan memperburuk keadaan. Berhentilah membodohi pembayar pajak. https://t.co/fHavrSvSsN