Perpres Baru, Warga Dilatih Polisikan Terduga Ekstremis
Perpres Nomor 7 Tahun 2021 yang diteken Presiden Joko Widodo mengatur sejumlah program pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE).
Salah satu program yang tercantum adalah melatih masyarakat untuk melaporkan terduga ekstremis ke polisi. Pemerintah ingin meningkatkan efektivitas pelaporan masyarakat dalam menangkal ekstremisme.
"Pelatihan pemolisian masyarakat yang mendukung upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah ke terorisme," seperti dikutip dari Perpres 7 Tahun 2021.
Dalam perpres itu dijelaskan bahwa program pelatihan dibuat untuk merespons keperluan peran kepolisian masyarakat dalam mencegah ekstremisme.
Pelatihan itu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan keterampilan polisi serta masyarakat dalam upaya pencegahan ekstremisme.
"Sejumlah peserta terlibat dalam pelatihan pemolisian masyarakat yang mendukung upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme," bunyi luaran yang diharapkan dari program itu.
Polri akan jadi penanggung jawab program pelatihan tersebut. Polri akan dibantu oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) selama pelatihan.
Sumber: CNNIndonesia
Era baru, warga menginteli warga lain. https://t.co/t7o3aa9jav
— Ahmad Pathoni (@apathoni) January 16, 2021
Extrimis ini kan dulu yg di sandang pada pejuang kemerdekaan yg di labelkan VOC BELANDA ?
— Roland Kamal (@KamalRoland) January 15, 2021
Apakah negeri ini masih di jajah sehingga masih menggunakan diksi perlawanan garis keras ?