[PORTAL-ISLAM.ID] Pemerintah dinilai ‘kebelet’ membubarkan Front Pembela Islam (FPI) dan melarang semua kegiatannya. Diduga ada motif lain dibalik pembubaran ormas pimpinan Habib Rizieq Shibab (HRS) tersebut.
“Jadi pemerintah kita itu kayak orang udah kebelet, jadi ketika orang kebelet itu nalar sehatnya nggak dipakai, karena kalau berbicara pembubaran FPI itu kita ini kan menganut apa namanya due process of law.” kata Pakar hukum pidana Dr Muhammad Taufiq SH MH dalam kanal YouTube, Bravos Radio Indonesia, dipantau Sabtu(2/1).
Apa itu asas due process of law, yaitu proses hukum yang fair dan adil dalam kasus FPI. Dalam masalah pembubaran FPI hal ini tidak terjadi, karenanya diprotes oleh banyak pihak.
“Tetapi narasinya yang terjadi sekarang di era pemerintahan Jokowi ini kan bunyinya begini, negara tidak boleh kalah melawan warganya. Itu sudah (menjadi) diksi.” katanya.
Hal itu tidak tepat, tegasnya, karena asas di depan hukum itu sesuai dengan pembukaan UUD 1945, semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Diterjemahkan menjadi asas equality before the law dan diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 28.
“Tetapi yang tampak saat ini, negara belajar sewenang-wenang dari kasus HTI. Saat itu HTI tiba-tiba ditutup dan semua dilarang.” katanya.
Dalam masalah FPI ini lebih konyol lagi permainan sosiodrama dan teaterikalnya lebih seru. Hal ini karena melibatkan tentara.
“Karena kita ini menganut hukum positif, seharusnya melalui proses pengadilan. Tidak ada membubarkan sebuah ormas itu tanpa lewat proses pengadilan.” katanya.
Menurutnya, cara yang ditempuh pemerintahan Jokowi membubarkan FPI menabrak hukum positif.
“Saya yakin hari ini di semua lini NGO yang berkaitan dengan Demokrasi apakah YLBHI, Kontras, Amnesty Internasional, ICW, semuanya sama. Cara negara itu tidak benar, lebih-lebih dengan show of force tentara ikut-ikutan masuk di Petamburan itu konyol dan tidak beradab, dan makin mundur.”tegasnya.
Pakar hukum pidana Dr Muhammad Taufiq SH MH menyatakan ada 4 (empat) proses pembubaran sebuah ormas. Tidak bisa serta merta hanya lewat pengumuman dan keputusan menteri.
“Yang benar bagaimana? Harus lewat empat tahap. Tahap yang pertama, dikasih peringatan 1,2, dan 3. Kalau itu tidak mengindahkan nanti digugat ke pengadilan dalam tempo 30 hari persidangan itu akan diputus. Nah disitulah baru ketahuan Front Pembela Islam ini diteruskan atau tidak.” sambungnya.
Di sisi lain, karena lewat proses peradilan mereka memiliki hak mengajukan kasasi sebagaimana disebut tadi. FPI memiliki kesempatan untuk membela diri, mendapatkan kesetaraan perlakuan di bidang hukum sebelum dibubarkan.[indonesiainside]